05 April 2025

Get In Touch

Polresta Malang Kota Bakal Awasi Peredaran Pakaian Impor Bekas

Ilustrasi pakaian impor bekas (Ist)
Ilustrasi pakaian impor bekas (Ist)

MALANG (Lenteratoday) -Menindaklanjuti perintah Kapolri untuk melakukan pengusutan fenomena perdagangan pakaian impor bekas, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, akan manyasar distributor serta importir.

“Kalau terhadap pengawasan, itu harus melihat regulasinya. Kalau kita bicara pedagang, maka ada importirnya atau distributornya. Nah importirnya ini yang menjadi penelitian ataupun yang didatangi. Jadi iya, importir yang akan disasar nanti,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (22/3/2023).

Selain melakukan pengawasan dengan menyasar langsung kepada pihak distributor pakaian impor bekas di Kota Malang. Pria yang akrab dengan sapaan BuHer, ini juga menyebutkan bahwa pihaknya akan meninjau secara langsung terkait legalitas pendirian usaha, kepada para penjual pakaian bekas (thriftshop) yang tersebar di wilayah Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto

Buher juga menegaskan, akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan intruksi Kapolri serta melaporkan hasil temuan, kepada kepolisian dan Kementerian Perdagangan, yang dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

“Kemudian terhadap penjual juga regulasinya seperti apa. Apakah mereka sudah memiliki izin dari Pemerintah Kota terkait pendirian UMKM atau lain-lain. Ini kan harus kita lihat. Makanya kita tidak akan serta merta ditutup (thriftshopnya). Kami akan sesuai instruksi Pak Kapolri tapi dengan cara yang bijak dan memberikan masukan pada kepolisian termasuk Kementerian Perdagangan,” urainya.

Tak berhenti disitu, pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Batu ini juga menyampaikan, akan menerapkan tindakan persuasif, yakni dengan melakukan audiensi bersama pelaku usaha pakaian impor bekas di Kota Malang. Sebab menurutnya, para pengusaha thriftshop tersebut perlu mengetahui bahaya yang ditimbulkan dari beredarnya pakaian bekas, selain dampak di bidang perekonimian seperti tergerusnya industri tekstil dalam negeri.

Hal-hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kegaduhan dan perdebatan di tengah masyarakat. Selain itu, jika dalam pengawasan yang dilakukan nanti ditemukan adanya pakaian bekas yang terindikasi membawa virus atau wabah, maka pihaknya juga akan meneruskan informasi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek serta Satreskrim Kota Malang.

“Kami dari Polresta akan melakukan audiensi bersama teman-teman pelaku usaha thriftshop. Dalam perekonomian yang baru hidup ini kita harus melihat beberapa aspek. Apakah pakaian tersebut terindikasi membawa virus atau wabah, ini kan harus diuji laboratorium. Sampling ini yang harus kita sampaikan kepada Kapolsek dan Kasatreskrim,” pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.