
JOMBANG (Lenteratoday) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan proses hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan kecelakaan berupa KA Turangga menabrak truk gandeng di perlintasan KA berpintu di Desa Jatipelem, Diwek, Jombang, Kamis (30/3/2023).
Sebab, dari kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sangat besar. Selain kerusakan lokomotif, juga kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter.
"Juga kelambatan perjalanan kereta api, yang terganggu kejadian tersebut. PT KAI akan melakukan proses hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan kejadian tersebut," kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Menurut Manager Humas KAI Daop 7 Supriyanto, di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga, 126 perlintasan tidak terjaga.
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” kata Supriyanto.
Sementara itu, lokomotif yang rusak kini sudah dievakuasi ke ke stasiun Kertosono, Nganjuk.
Menurut Supriyanto, akibat temperan lokomotif dan truk gandeng, lokomotif KA Turangga rusak berat dan anjlog, serta jalur rel mengalami kerusakan berupa bantalan pecah.
Selain itu, posisi truk gandengan menghalangi jalur KA. Lokomotif dan rangkaian KA Turangga baru berhenti sejauh lebih kurang 900 meter dari lokasi kejadian. "Kondisi Masinis serta Assisten Masinis selamat," imbuh Supriyanto.
Setelah jalur KA bisa dilewati dengan kecepatan terbatas, pukul 06.30 rangkaian KA Turangga bisa ditarik ke stasiun Sembung, dan berangkat kembali pukul 07.27 dengan mengganti lokomotif baru.
Saat ini, tim dari PT KAI sedang melakukan evakuasi di lokasi kejadian, serta menormalkan jalur KA dan mengangkat lokomotif yang anjlog.
PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KA Turangga dampak tertemper truk.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan pukul 07.27 KA Turangga sudah bisa berangkat kembali dari Stasiun Sembung menuju Surabaya.
Diberitakan, KA Turangga menghajar truk gandeng di perlintasan rel KA Desa Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jatim, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Truk bermuatan pakan ternak tersebut hancur. Namun sopir Abdul Haris (39), warga Desa Besinan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, selamat karena melompat turun terlebih dulu sebelum KA menghantam kendaraan besar tersebut(*)
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH