23 April 2025

Get In Touch

Pastikan Tak Ada Produk Kedaluwarsa, Diskopindag Kota Malang Sidak Retail Modern

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, saat memantau tanggal kedaluwarsa produk dalam salah satu paket parsel, di toko retail modern, Jalan Veteran, Kota Malang
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, saat memantau tanggal kedaluwarsa produk dalam salah satu paket parsel, di toko retail modern, Jalan Veteran, Kota Malang

MALANG (Lenteratoday) – Sebagai upaya memastikan tidak adanya produk pangan yang kedaluwarsa, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) parsel, di beberapa toko retail modern yang berada di wilayah Kota Malang.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan, sidak parsel tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan menjelang lebaran Idul Fitri di setiap tahunnya. Di tahun 2023 ini, sidak telah dilakukan mulai tanggal 5 April 2023 dan direncanakan hingga 19 April 2023.

“Tujuannya Pemkot ingin memberikan kepastian pada masyarakat untuk merasa aman dan nyaman dalam berbelanja, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran untuk belanja di retail modern,” ujar Eko, ditemui usai meninjau parsel di salah satu Toko Retail Modern di Jalan Veteran, Kota Malang, Kamis (6/4/2023).

Sejauh ini pemantauan yang dilakukan di beberapa toko retail modern tersebut, menurut Eko masih belum ditemukan adanya produk kedaluwarsa yang beredar di masyarakat.

“Kemarin kita pantau di Lai-lai Super market buah, itu masih aman, tidak ada permasalahan. Dan hari kedua ini di Transmart. Sampai hari ini belum ditemukan barang-barang yang kedaluwarsa,” tambahnya.

Eko juga menyampaikan, apabila dikemudian hari menemukan adanya peredaran barang atau parsel kedaluwarsa, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan manajemen toko, serta penelusuran lebih dalam hingga ke gudang distribusi.

“Kalau harapan kita untuk kesehatan dan keamanan masyarakat di wilayah Malang Kota, perlu kerjasama yang baik antara retail modern terutama manajernya. Bahwa barang yang kedaluwarsa, tidak perlu dijual lagi atau mungkin bisa direturn. Secara mekanisme dari perusahaan sudah tau,” terangnya.

Lebih lanjut, selain bertujuan untuk memastikan tidak ada parsel kedaluwarsa yang beredar, Eko juga menuturkan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk memberikan warning kepada pengelola toko retail modern, bahwa Pemkot Malang akan selalu melakukan pemantauan rutin menjelang hari-hari besar.

“Ini sangat penting, juga sebagai warning bagi pengusaha retail modern bahwa pemerintah selalu turun dan peduli untuk melakukan pemantauan barang dagangan yang dijual dan diedarkan ke masyarakat,” tegasnya.

Masih menurut Eko, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat jeli dalam memilih barang atau parsel. Dikatakannya, ambang batas suatu produk pangan dikatakan aman untuk dikonsumsi, maksimal 2 bulan sebelum masa kedaluwarsa.

“Standar normalnya saya kira 2 bulan. Tergantung barangnya. Kalau barang fresh yang dingin seperti nugget, biasanya maksimal sebulan bahkan seminggu, itu harus diganti. Kalau mau aman, ya 3 atau 6 bulan. Saya kira masyarakat sudah cerdas menentukan pilihannya,” tuturnya.

Diakhir, Eko juga menyampaikan bahwa Diskopindag Kota Malang telah membuka layanan pengaduan pada (0341) 716546, sehingga bagi masyarakat yang hendak melapor adanya temuan parsel kedaluwarsa yang beredar di pasaran, dapat menghubungi nomor tersebut.

“Bisa langsung ke hotline Diskopindag. Kalau memang masyarakat menemukan barang-barang kedaluwarsa, segera dilaporkan. Bisa lewat media sosial kami, ada instagram, whatsapp, dan twitter,” pungkasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.