Tragedi Lift Kualanamu: Keluarga Korban Laporkan 6 Perusahaan, 5 Personel Dinonaktifkan

JAKARTA ( Lenteratoday)- Tragedi meninggalnya perempuan yang jenazah ditemukan di kolong lift Bandara Kualanamu, memasuki babak baru. Pihak keluarga korban mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/5/2023). Mereka melaporkan enam perusahaan terkait peristiwa yang menimpa Aisiah Shinta Dewi Hasibuan tersebut.
"Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggal," kata salah satu tim kuasa hukum keluarga Aisiah, Indra Posan Sihombing, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan yang dibuat yakni terkait dengan enam perusahaan. Direksi dari pihak perusahaan tersebut turut dilaporkan.
"Barusan kita udah selesai buat laporan polisi terhadap enam perusahaan yang sudah kita masukkan, termasuk nama direksi-direksinya," ucapnya.
Selain itu, dia juga berharap agar laporan polisi yang sebelumnya telah ada di Polres Deli Serdang untuk dihentikan, dan difokuskan di Bareskrim Polri.
"Jadi harapan kami untuk Polres Deli Serdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A nya agar yang dilanjutkan hanya laporan dari klien kami," ucapnya.
Alasannya, karena terdapat perusahaan asing yang terlibat dalam insiden itu. Selain itu karena hingga kini belum ada keluarga Aisiah yang dimintai keterangan oleh Polres Deli Serdang."Karena ada perusahaan asing dari India dan Prancis, jadi kita harapkan bisa berkembang lebih besar lagi. Karena kalo di daerah, bukan kita menyepelekan daerah bukan, hanya ini terlibat ada orang-orang pihak dari luar negeri," jelasnya.
Selain itu, laporan ini dibuat karena keluarga Aisiah merasa kecewa tak ada permintaan maaf dari pihak Bandara atas kejadian itu."Yang membuat keluarga ini semakin kecewa adalah tidak adanya idtikad baik dari Bandara Kualanamu untuk melakukan pertemuan, baik untuk meminta maaf. Sampai saat ini, detik ini, pihak bandara itu tidak ada sama sekali untuk menyampaikan (permintaan maaf)," kata Indra.
Sebelumnya, Hotman Paris juga menjadi kuasa hukum keluarga Aisiah. Dia menyatakan akan mensomasi enam perusahaan. Dia pun membeberkan keenamnya. "Kami segera melayangkan somasi, nama-nama perusahaan beserta direksi dari PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura II Afiasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airpors Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroports de Paris," kata Hotman.
Laporan keluarga Aisiah diterima dengan Nomor: STTL/157/5/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023.
Adapun kasus ini berawal dari penemuan jasad Aisiah yang sudah membusuk di kolong dasar lift lantai 1 Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (27/4/2023).Ia diketahui menghilang sejak 3 hari sebelumnya, yakni Senin (24/4/2023) malam.
Di sisi lain, lima orang personel Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dinonaktifkan. Langkah tersebut dilakukan oleh PT Angkasa Pura II selaku induk usaha PT Angkasa Pura Aviasi selaku operator bandara.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai mengatakan 5 personel Bandara Kualanamu tersebut dinonaktifkan pada 1 Mei 2023.“PT Angkasa Pura Aviasi memohon maaf kepada masyarakat luas atas peristiwa ini. Sebagai bentuk perbaikan, kami melakukan langkah-langkah di antaranya 5 personel dinonaktifkan yakni 2 pejabat senior manager yang membidangi fungsi operasi dan teknik, serta 3 personel operation security yang membidangi CCTV operator, sambil menunggu hasil pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” kata Achmad Rifai dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).
Achmad Rifai menambahkan, penonaktifkan personel ini menjadi salah satu upaya evaluasi personel dan penyempurnaan prosedur guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu.(*)
Reporter: dya,ist / Editor: widyawati