09 April 2025

Get In Touch

AKBP Achiruddin Dipecat Tak Hormat dan Resmi Tersangka Pembiaran Tindak Pidana

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ant)
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ant)

JAKARTA (Lenteratoday) AKBP Achiruddin Hasibuan telah menjalani sidang etik. Ia disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).Dia juga dijerat pidana umum dan sudah menjadi tersangka terkait duel Aditya Hasibuan vs Ken Admiral.

“Memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023).

AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah menyelesaikan sidang kode etik, AKBP Achiruddin tampak keluar dari Bid Propam Polda Sumut dengan tertunduk lesu. Ia tampak menggunakan masker dan menutup wajahnya dengan tangan.AKBP Achiruddin memilih diam dan tak memberikan komentar apa pun.

Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin dilakukan buntut dari pembiaran yang dilakukan dia saat anaknya, Aditya Hasibuan, duel dengan Ken Admiral.Dalam insiden itu, AKBP Achiruddin tampak membiarkan Ken dipukul dan ditendang oleh Aditya Hasibuan meski Ken Admiral sudah tidak berdaya.Selain itu, AKBP Achiruddin juga tampak menghalangi orang yang berusaha melerai Ken dan Aditya.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra juga menyampaikan status tersangkanya. "Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum, nanti dijelaskan detail oleh Dirkrimum, (dijerat) pasal 55 pasal 56 dan pasal 304 KUHP," kata Irjen Panca.

Irjen Panca juga menjelaskan di balik penetapan tersangka ini. Katanya, AKBP Achiruddin terbukti membiarkan adanya peristiwa pidana antara Aditya Hasibuan vs Ken Admiral pada Desember 2022."Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP karena turut serta melakukan atau tidak melakukan apa yang seharusnya ditolong sudah dinaikkan proses pidananya, lidiknya sudah sejak beberapa waktu lalu," jelasnya.(*)

Reporter:dya,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.