
JOMBANG (Lenteratoday) – Guna meloloskan diri dari endusan aparat, pengedar narkoba di Jombang ini menggunakan modus tergolong baru. Yakni mengemas sabu-sabu dengan bungkus permen. Tiap bungkus berisi 0,5 hingga 1 gram sabu dan dijual seharga Rp1 juta/bungkus.
Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Demikian halnya dengan komplotan pengedar narkoba ini. Setelah dua bulan menjalankan aksinya, komplotan ini akhirnya diringkus polisi. Selain sabu, mereka juga mengedarkan pil koplo.
“Ini modus baru. Untuk menghindari petugas, para pengedar melakukan kamuflase, dengan membungkus sabu menggunakan kemasan permen Kiss. Satu butir (bungku) dijual dengan harga Rp 1 juta,” ujar Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan, saat rilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis (11/5/2023) sore.
Hery menjelaskan, ulah kelompok ini dilakukan sejak Maret sampai akhirnya tertangkap pada hari Sabtu (29/4/2023). Kelompok yang ditangkap ini tiga orang, yakni ARK, MF dan SE.
Penangkapan ketiganya bermula dari penangkapan ARK. Dari tersangka ini polisi menyita sabu sebanyak 34,57 gram dan pil Double L sebanyak 20.000 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan pipet kaca, korek api, Handphone, alat hisap, timbangan dan satu unit sepeda motor.
Tersangka ARK ini bertindak sebagai penimbang dan pengemas sabu dalam permen. Dalam setiap 10 gram ia mendapat bagian.
Ide mengkemas sabu dalam bungkus permen juga dari inisiatif ARK. Pasalnya karena ukuran kecil tidak mudah kelihatan. Sedangkan dalam satu bungkus permen, ia isi dengan sabu beras 0,5 gram sampai 1 gram.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” jelas Hery.
Dari keterangan ARK, akhirnya mengembang ke pelaku lain, yakni MF dan SE. Kedua orang ini memiliki tugas berbeda. SE mengedarkan, sedang MF menyimpan stok.
“Mereka mendapatkan sabu dari seorang penyuplai berinisial NA. Nama terakhir ini kita tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang),” tutup Wakapolres Kompol Hery. (*)
Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi