
JAKARTA (Lenteratoday)-Bareskrim Polri resmi menahan keponakan Wamenkumham Eddy Omar Shari Hiariej, Archi Bela, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy. Untuk diketahui Archi telah ditahan sejak Kamis (11/5/2023) malam, usai dimintai keterangan sebagai tersangka.
Pengacara Archi, Slamet Yuono mengeklaim, pihaknya langsung melayangkan permohonan penangguhan penahanan begitu kliennya dijebloskan ke penjara."Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi," ujar Slamet kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Selain itu, Slamet mencari perlindungan hukum ke beberapa pejabat negara. Mulai dari Presiden Jokowi hingga Menkopolhukam Mahfud MD."Kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, kemudian Bapak Menkopolhukam, Bapak Mahfud, kepada Menkumham Bapak Yasonna Laoly, kemudian kepada DPR RI juga dan juga pihak-pihak lainnya yang masih terkait dengan ini," jelas dia.
"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah," sambungnya.
Archi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan Eddy. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menjelaskan, Archi diduga mencatut nama Eddy untuk melakukan penipuan.
"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati