09 April 2025

Get In Touch

Polisi Ungkap Jaringan Baru Curanmor di Malang Raya, 4 Tersangka Diamankan

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, saat menjelaskan kronologis penangkapan 4 tersangka pencurian dengan pemberatan di Malang Raya, Jumat (12/5/2023). (Santi/Lenteratoday)
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, saat menjelaskan kronologis penangkapan 4 tersangka pencurian dengan pemberatan di Malang Raya, Jumat (12/5/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi selama bulan Ramadan di wilayah Malang Kota.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap 4 orang tersangka dalam waktu satu minggu terakhir.

“Berdasarkan laporan warga maupun laporan intelijen, bahwasannya pada bulan ramadan kemarin banyak ditemukan kejadian curanmor di wilayah Malang Kota. Oleh karena itu, kami melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan 4 tersangka dalam waktu 1 minggu kemarin,” ujar Kompol Danang, saat konferensi pers bersama awak media, Jumat (12/5/2023).

Ditambahkan oleh Kompol Danang, 4 tersangka yang diamankan tersebut terdiri atas 2 orang yang berperan sebagai pelaku pencurian (pemetik) dan 2 orang lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatan. Kapolsek Blimbing tersebut juga menegaskan bahwa para pelaku bukan merupakan residivis dan merupakan jaringan baru yang berhasil diungkap oleh kepolisian.

“Ada 2 orang tersangka adalah sebagai pemetik dan 2 orang lain sebagai penadah barang hasil kejahatan. Tersangka bisa kami amankan di kediaman masing-masing. 2 tersangka pemetik yang satunya warga Malang Kota yang satu lagi warga Kabupaten Malang. Kalau yang penadah dua-duanya warga Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Dalam melancarkan aksinya, Kompol Danang menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan alat untuk merusak kunci kendaraan atau gembok pada pagar rumah korban. Setelah berhasil menguasai motor korban, para pelaku lantas melarikan kendaraan ke luar wilayah Kota Malang.

Menurut Kompol Danang, terdapat 16 titik kejadian di wilayah Malang Raya yang dilakukan oleh komplotan ini. Para pelaku juga menggunakan clurit untuk menakuti masyarakat yang melihat atau memergoki perbuatan mereka.

“Jadi selama 1 bulan ini diakui oleh tersangka sebanyak 16 TKP. Harga motornya dijual macam-macam, ada yang mulai Rp 1 juta sampai Rp 7 juta an, tergantung kondisi kendaraan. Yang beberapa sudah laku, itulah yang menjadi fokus pengembangan kami. Jika ditemukan kendaraan yang sudah dipasarkan oleh pelaku sehingga bisa kami kembalikan kepada yang sah,” urainya.

Lebih lanjut, pada kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Di akhir, Kompol Danang mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan barang-barang dengan tidak adanya surat-surat atau bukti kepemilikan yang sah, yang dijual dengan harga miring.

“Dan saya juga mengajak masyarakat untuk sama-sama teliti, misalnya ketika di media sosial ada yang menawarkan barang-barang tertentu dengan tidak adanya surat-surat atau bukti kepemilikan yang sah, silakan untuk melaporkan kepada kami untuk nanti kami tindaklanjuti,” tutupnya.

Terpisah, warga Teluk Grajakan, Fatoni (28), menjadi salah satu korban curanmor yang kehilangan kendaraannya pada 7 April 2023 lalu. Ia mengatakan, saat itu ia berhasil menemukan sepedanya yang dijual di Facebook dengan harga Rp 6 juta 500 ribu. Fatoni lantas menghubungi Polsek Blimbing dan melaporkan keberadaan kendaraannya.

“Langsung saya lapor polisi, alhamdulillah tanggal 9 April sudah ditemukan. Jadi ini hilangnya di rumah, di teras, pas saya balik kok sudah gak ada. Saya gembok pagar tapi memang sepedanya tidak saya konci stang. Ada bekas kecelakaan, jadi pas diunggah di facebook saya langsung tahu kalau itu sepeda motor saya,” ungkap Fatoni.(*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.