14 April 2025

Get In Touch

Perempuan di Jombang Jadi Buronan Polisi, Terlibat Kasus Penipuan Arisan Online

Perempuan di Jombang Jadi Buronan Polisi, Terlibat Kasus Penipuan Arisan Online

JOMBANG (Lenteratoday) – Alfiah Dwi Restu Ningrum, perempuan warga Jalan Dwi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buronan oleh Polres Jombang.

Perempuan usia 22 tahun ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan arisan online. Dia diduga membawa kabur uang ratusan juta rupiah.

Polisi sudah beberapa kali mendatangi rumahnya, namun Alfiah sudah lebih dulu kabur dari rumah.

Selanjutnya, polisi mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor: B/266/SP2HP/III/RES.1.11/2023/Satreskrim yang ditujukan kepada pelapor, Atik Rohmawati Mahfrudhoh, 36, warga Jalan Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada 16 Maret 2023.

Surat tersebut menerangkan status Alfiah sudah ditetapkan menjadi DPO.

“Alfiah sudah dua kali dipanggil dalam status tersangka oleh pihak penyidik Polres Jombang. Pemanggilan berkenaan dengan upaya penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh Atik Rohmawati,” ujar Beny Hendro Yulianto, kuasa hukum Atik, Kamis (18/5/2023).

Penyidik sudah memastikan berkoordinasi dengan perangkat desa tempat tinggal Alfiah. Namun berdasar keterangan, Alfiah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian menerbitkan status (DPO).

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan perihal penetapan status DPO terhadap Alfiah. “Benar, yang bersangkutan sudah kita tetapkan menjadi DPO,” tegas Aldo singkat. Kamis (18/5/2023).

Korban Atik Rohmawati mengatakan, awal mula dirinya tertipu arisan online sebesar Rp 93 juta. Warga Desa Tambar ini menjelaskan, perkenalan dirinya dengan tersangka pada 2019.

Sejak itu, Alfiah menawarkan arisan online. Besarannya Rp150 ribu per Minggu. Tertarik, dia pun mendaftar. “Saya urutan ke-40 sekian. Namun sampai sekarang belum dapat,” kata Atik.

Alfiah kembali menawarkan investasi online kepada Atik. Penawarannya cukup menggiurkan. Investasi sebesar Rp 8 juta akan mendapatkan Rp 12 juta dalam jangka 25 hari.

Lagi-lagi, Atik menyanggupi. Hanya saja, hingga tiga tahun berjalan, janji itu hanya angin surga. Tidak pernah ada realisasi. Ketika ditagih, Alfiah terkesan mbulet, berkilah dengan berbagai alasan.

Tidak hanya itu, Atik kembali mendapat tawaran dari Alfiah untuk membeli arisan. Nilainya bervariasi. Sesuai dengan nomor urut perolehan.

Uang Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, kemudian Rp 35 juta menjadi Rp 45 juta. Atik sempat membeli dengan nilai Rp10 juta. Seminggu kemudian cair sebesar Rp 17 juta.

“Hanya sekali itu saja mendapat Rp 7 juta. Selebihnya tidak pernah. Uang yang sudah saya setor totalnya Rp93 juta. Uang tersebut dibawa kabur pelaku. Karena merasa ditipu, saya laporkan ke polisi,” ujar Atik.

Ditambahkan Atik, bukan hanya dirinya yang tertipu. Tapi uga sejumlah warga lain. Jumlahnya kerugian bervariasi. Mulai puluhan hingga ratusan juta.

“Teman saya ada yang tertipu Rp300 juta. Kalau ditotal kerugian semua korban bisa tembus Rp 3 miliar,” pungkas Atik.(*)

Reporter: sutono/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.