20 April 2025

Get In Touch

Anggota DPR RI Bambang DH Desak Penimbun Gula Diproses Pidana

Anggota DPR RI Bambang DH Desak Penimbun Gula Diproses Pidana

Surabaya- Kelangkaan gula yang memicu harga tinggi di pasarsalah satunya dipicu oleh distributor nakal yang melakukan penimbunan stok digudang. Hal itu terungkap saat Direktorat Perlindungan Konsumen dan TertibNiaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan penimbunan 300 tongula oleh PT PAP di gudang PG Kebonagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Bambang DH anggota Komisi III DPR RImendesak polisi turun tangan, menindaklanjuti dengan proses pidana."Jangan hanya dibongkar, terus diminta distribusikan ke pasar, kemudianmasalah dianggap selesai. Sebab potensi diulangi lagi sangat terbuka karenatidak ada efek jera nya, berupa sanksi hukum," katanya.

Apalagi, jelas- jelas tindakannya tersebut membuatmasyarakat sebagai konsumen di rugikan. Bahkan timbul kepanikan pasar karenakenaikan harga gula sempat menyentuh Rp 20.000/ Kg. Kondisi makin runyam sebabIndonesia sedang dalam masa pandemi virus Covid-19.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentangPangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UUPerdagangan). Di dalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa pelaku usahapangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimalyang ditetapkan oleh pemerintah dan bertujuan untuk mencari keuntungan.

Sanksi yang ditentukan oleh undang-undang tersebut meliputisanksi pidana dan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatanproduksi atau peredaran dan pencabutan izin usaha.

Untuk sanksi pidana yang diberikan apabila pelaku usahamelanggar UU Pangan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun ataudenda paling banyak Rp 100 miliar. Untuk pelaku usaha melanggar ketentuan UUPerdagangan, maka pelaku usaha diancam pidana penjara paling lama 5 tahun ataudenda paling banyak Rp 50 miliar.

" Sebaiknya diproses sesuai undang-undang yang berlaku.Agar distributor lain tidak melakukan tindakan serupa," kata pria yangpernah menjabat sebagai Walikota Surabaya ini.

Untuk diketahui, timbun gula milik empat distributor nakaldisita oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen)Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (PKTN) saat lakukan sidak, Rabu 20/5/2020dan menyita 300 ton gula.

Mengutip keterangan tertulis Kemendag, distributor ini sengajamenjual harga gula di atas HET kepada distributor-distributor lainnya hinggamencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer. Akibatnyabeberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp18.000/kgdan mencapai puncaknya Rp22.000/kg di Manokwari dan di Malang mencapaiRp16.000/kg.

Dalam penggerebakan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsimilik distributor pertama ini berhasil diamankan. Jumlah ini hanya sebagiankecil yang bisa diselamatkan. Diduga distributor gula ini telah menjual ribuanton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan hargaRp13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijuallintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.

“Hasil sitaan ratusan ton gula ini saya minta untuk langsungdisitribusikan ke konsumen di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Terendah (HET)yakni Rp 12.500 supaya harga gula kembali normal,” jelas Menteri PerdaganganAgus Suparmanto saat berkunjung ke Pabrik Gula Kebon Agung.

Agus mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan masih adaoknum-oknum distributor gula yang memanfaatkan situasi sulit akibat viruscorona dengan melalukan penimbunan gula.

“Setelah kami selidiki masih ada distributor nakal yangmelakukan penimbunan,, tidak hanya di Malang, Jatim saja, ” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa untuk mengantisipasiagar tidak terjadi lagi kasus distributor nakal, pihaknya sudahmenginstruksikan satgas pangan untuk mengawasi setiap distributor.

“Kalau sampai ketahuan ya akan kami beri sanksi administrasi maupun sanksi pencabutan hak distribusinya”, tegasnya.(wid)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.