21 April 2025

Get In Touch

Rapat dengan DPRD Surabaya, Pemkot Jelaskan Program Sosialisasi hingga Ekonomi Terkait Raperda Narkotika

Susana rapat di kantor DPRD kota Surabaya, Selasa (23/5/2023) diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Abdillah Qomaru/lenteratoday)
Susana rapat di kantor DPRD kota Surabaya, Selasa (23/5/2023) diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Abdillah Qomaru/lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan rapat dengan DPRD terkait rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Dalam paparannya, Pemkot menjelaskan mengenai upaya sosialisasi, pembentukan panitia khusus hingga program pemberdayaan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Terkait tanggapan dan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah kota Surabaya tentang pemberantasan narkotika dan prekursor narkotika upaya pemerintah antara lain melakukan tindakan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan pembentukan tim atau panitia khusus," ujar Sekda Kota Surabaya, Ikhsan dalam rapat yang berlangsung Selasa (23/5/2023).

Sosialisasi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan media massa. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahaya narkoba serta mampu mengenali tanda-tanda dan dampak yang ditimbulkan, sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Ikhsan juga menyoroti pentingnya peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. ‘"Terkait pembertasan narkotika juga dilakukan peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, memutus rantai peredaran narkoba juga dapat dilakukan dengan operasi gabungan melibatkan BNN dan lembaga keagamaan untuk menjadi problem solving,"katanya.

Dengan penetapan pembentukan panitia khusus dan dukungan dari semua fraksi yang hadir, DPRD Kota Surabaya menunjukkan komitmennya dalam menghadapi permasalahan serius terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Surabaya misalnya, menyatakan keprihatinan atas tingginya kasus Narkoba di Kota Surabaya. “Dalam pemberantasan narkoba ini kita berkejaran dengan waktu. Sebagaimana disampaikan oleh Polrestabes Surabaya, selama tahun 2022 saja telah terjadi 1147 Kasus Narkoba di Surabaya. Sedangkan jumlah barang bukti yang disita selama tahun 2022 meningkat 100 persen dibanding tahun 2021. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ucap Cahyo mengawali pembacaan Pandangan Fraksi.

“Apalagi seiring pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba, kita melihat semakin beragam polanya, semakin masif jaringan sindikatnya. Karena itu sudah semestinya kita kerahkan segala daya upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, melindungi masyarakat Kota Surabaya terutama generasi muda, termasuk melalui pembentukan payung hukum Raperda ini,” lanjut Cahyo.

Cahyo yang juga menjabat Wakil Ketua Bapemperda ini berharap bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum dan BNN Kota saja, tetapi menjadi kesadaran semua pihak di Kota Surabaya.

“Fraksi PKS berharap Raperda ini dapat menjamin upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika bisa lebih terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Terakhir, Cahyo menyampaikan perlunya segera dilanjutkan pembahasan Raperda ini hingga dapat diundangkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Setelah itu disusul dengan Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Setelah itu, Pemerintah Kota hendaknya segera menyiapkan Rencana dan Strategi P4GNPN, membentuk Tim Terpadu P4GNPN, serta menetapkan pedoman operasional pelaksanaan P4GNPN,” pungkas Cahyo Siswo Utomo ST, selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya.(*)

Reporter:Abdillah Qomaru/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.