
JAKARTA (Lenteratoday)- Resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap pengaturan vonis, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (26/5/2023).
Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terkait dengan penetapan tersangka Hasbi oleh KPK."Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun demikian, detail petitum Hasbi belum ditampilkan dalam gugatan tersebut.
Gugatan Hasbi ini dilayangkan setelah beberapa hari sebelumnya dia diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Namun saat itu, Hasbi tidak ditahan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Hasbi tak ditahan karena KPK yakin dia akan kooperatif terkait kasusnya."Suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual," kata Ghufron.
Alasan faktual tersebut ada tiga."Adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatannya kembali," sambung Ghufron.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," pungkasnya.
Hasbi Hasan telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan vonis di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA yang sedang diusut KPK.
Sudah ada dua Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.
KPK belum menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Hasbi. Identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya baru akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.
Hasbi Hasan diduga terkait aliran uang suap sebesar Rp 11,2 miliar di MA. Ini disebut dalam dakwaan para terdakwa perkara suap MA, Sudrajad dkk.
Selain Hasbi Hasan, perantaranya, yakni Dadan Tri Yudianto, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus ini, Dadan mengaku tidak punya hubungan dengan Hasbi Hasan.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati