
JOMBANG (Lenteratoday) – Petugas Polsek Jombang Kota menjebloskan Rudi Lestari (45), oknum pegawai Satpol PP Jombang ke tahanan Mapolsek. Pasalnya, warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng tersebut menipu Anik Rahmawati (44) pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang dengan modus menjanjikan mutasi jabatan.
Rudi yang kini berstatus tersangka itu, meminta uang puluhan juta rupiah kepada korban yabg merupakan warga Desa Pulau Lor.“Tersangka oknum Satpol PP telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Jumat (26/5/2023) sore.
Disebutkan, kasus bermula ketika Rabu 15 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka dan korban bertemu di Pendopo Kabupaten Jombang.Rudi saat itu mengaku bisa mengurus mutasi kerja korban dengan mengeluarkan sejumlah uang.
“Tersangka menjanjikan kepada korban bisa mengurus mutasi kerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang ke Inspektorat Kabupaten Jombang dengan biaya sebesar Rp30 juta,” kata Soesilo.
Tergiur janji manis tersangka, korban Anik menuruti permintaan Rudi. Ia menyerahkan uang kepada Rudi sejumlah yang dimintanya.
Namun, sejak uang diserahkan kepada Rudi hingga sekarang janji tidak terwujud. Rudi juga tidak mengembalikan uang milik Anik.
“Ditunggu beberapa bulan, ternyata tidak ada kejelasan soal janji tersangka. Uang yang sudah diserahkan ke tersangka juga tidak dikembalikan. Sehingga korban mengalami kerugian uang Rp30 juta,” terangnya.
Meras ditipu, Anik melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jombang Kota. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menetapkan Rudi Lentari, PNS Satpol PP Jombang tersebut sebagai tersangka, dan menjebloskannya ke sel Kamis (25/5/2023) kemarin.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 lembar kuitansi penerimaan uang Rp10 juta tanggal 15 Juni 2022, 1 lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp20 juta tanggal 21 Juni 2022.
Kedua kuitansi ditandatangani Rudi di atas materi Rp10 ribu. Selain itu juga 1 lembar print out screenshot (tangkapan layar) pesan WhatsApp.
Tersangka Rudi, menurut kapolsek, dijerat pasal 378 KUHP Sub pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek AKP Soesilo.(*)
Reporter: sutono/Editor: widyawati