
MALANG (Lenteratoday) - Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing telah berhasil mengungkap sindikat penipuan tiket konser band ternama luar negeri, Coldplay. Polisi berhasil menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam praktik penipuan ini.
Modus yang digunakan oleh para pelaku yakni berkedok akun Twitter yang seolah-olah merupakan pihak terpercaya dalam penjualan tiket konser-konser artis besar.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan akun Twitter dengan jumlah pengikut yang besar untuk memasarkan dan menawarkan tiket konser Coldplay serta konser-konser besar lainnya. Dalam modusnya, mereka menjaring calon pembeli yang tertarik dengan tiket-tiket yang cenderung sold out dan ramai diperbincangkan.
"Tersangka ini membeli akun twitter yang sudah memiliki followers banyak, gunanya untuk mengiklankan ataupun menawarkan bahwasannya mereka memiliki tiket untuk konser-konser khususnya artis yang datang dari luar negeri. Jadi melalui akun @membirumimbirp dia menawarkan dan ada beberapa yang tertarik," ujar Kapolsek Blimbing, dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (29/5/2023).
Danang melanjutkan, setelah terjalin komunikasi melalui Direct Message (DM) di Twitter, para tersangka kemudian melanjutkan transaksi melalui aplikasi WhatsApp untuk keseriusan pembelian. Setelah korban melakukan pembayaran, para tersangka memblokir nomor kontak korban untuk menghilangkan jejak dan menghindari tanggung jawab.
Dari hasil penyelidikan, Danang mengaku pihaknya berhasil mengidentifikasi sekitar 19 korban yang telah menjadi korban penipuan oleh para tersangka. Kerugian yang dialami oleh korban berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta. Namun, ia mengindikasikan bahwa masih mungkin adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian tersebut.

"Untuk korban sendiri dari penangkapan hari Jumat kemarin sampai saat ini, yang bisa kita konfirmasikan kurang lebih ada 19 orang dengan nilai kerugian tiket yang dibeli paling murah Rp 2,5 juta hingga kisaran Rp 9 juta. Total kerugiannya masih kami rekap karena ini masih berkembang. Nanti akan kami kabarkan selanjutnya," tambahnya.
Sebelumnya, Kompol Danang menyampaikan bahwa tersangka utama dalam sindikat ini adalah PASNW (19), perempuan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedangkan GY dan NW merupakan tersangka yang membantu dalam pelaksanaan kejahatan ini. Polisi juga mengungkap bahwa uang hasil penipuan digunakan oleh para tersangka untuk membeli perhiasan, gadget, serta kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk tersangka, PASNW itu sebagai pelaku utama, dan untuk tersangka GY dan NW pelaku pertolongan jahat. NW ini ibu dari PASNW, kalau GY pacarnya si pelaku utama," seru Danang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 1 UU 19 Tahun 2016 dan pasal 28 ayat 1 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukumannya yakni selama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara ini, menurut Danang pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam sindikat penipuan tiket konser tersebut. "Kami masih mencari korban lain karena terkait konser sebelum-sebelumnya, jadi bukan hanya Coldplay saja. Ini masih kami dalami. Sebagian yang sudah konfirmasi ke kami itu ada di sekitaran Jakarta, dan di Tangerang," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi