08 April 2025

Get In Touch

Ombudsman Bisa Jemput Paksa Firli Jika Tak Kooperatif

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri.

JAKARTA (Lenteratoday) - Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemeriksaan oleh Ombudsman RI berbuntut. Bahkan, bisa saja berimbas pada menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri Cs jika tetap tidak kooperatif untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan malaadministrasi yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (31/5/2023), Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menjelaskan upaya itu telah diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Pasal itu berbunyi: Dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran," ujar Robert dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (*)

Sumber : cnnindonesia.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.