08 April 2025

Get In Touch

Perluasan RSUD Daha Husada, Penghuni Lawan Pengosongan Paksa Lahan oleh Pemprov Jatim

Penghuni kavling di Perumahan Persada Sayang Kota Kediri terlibat perang mulut dengan petugas Satpol PP yg hendak melakukan pengosongan paksa.
Penghuni kavling di Perumahan Persada Sayang Kota Kediri terlibat perang mulut dengan petugas Satpol PP yg hendak melakukan pengosongan paksa.

KEDIRI (Lenteratoday)-Pengosongan lahan aset Pemprov Jatim di Jalan Veteran, Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jatim bersama RSUD Daha Husada (dulu RS Kusta Kediri) mendapatkan perlawanan dari sebagian penghuni, Senin (5/6/2023).

Pelaksanaan pengosongan di lapangan, Dinas Kesehatan didampingi Kejaksaan Tinggi Jatim, beserta aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Provinsi Jatim dan Kota Kediri.

Menurut Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triyono menuturkan proses penertiban dilakukan setelah melalui semua proses, mulai dari sosialisasi, perundingan dan surat teguran tiga kali dan surat peringatan tiga kali, namun masih belum menemukan solusi dengan sebagian pemukim di lahan kosong tersebut.

"Dari 26 kavling yang ada 6 kavling kosong, 13 kavling pindah, dan 7 masih berpenghuni. Tapi karena sudah berjalan sesuai prosedur kita lakukan penertiban," ungkapnya di lokasi penertiban.

Diungkapkan, sebagian pemanfaat lahan enggan pindah karena menuntut ganti rugi bangunan. Menurut perjanjian sewa menyewa warga dengan Pemprov Jatim telah disebutkan apabila pemprov membutuhkan aset ini , maka warga harus mengembalikan dalam bentuk semula dan terawat dengan baik serta tanpa beban biaya apapun.

Untuk diketahui, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No:16/1986 aset tanah di Jalan Veteran Persada Sayang adalah sah milik Pemprov Jawa Timur yang kemudian telah dilimpahkan kepada RSUD Daha Husada melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 188/862/KPTS/013/2015 tanggal 27 November 2015.

Surat keputusan itu berisi tentang Status Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Kepada UPT Rumah Sakit Kusta Kediri Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

dr. Darwan Triyono menuturkan terkait penertiban itu, untuk kavling yang masih berpenghuni dan penghuninya sudah memiliki tempat baru maka difasilitasi pengangkutan barang dan orang ke rumah baru.

"Sementara penghuni yang tidak memiliki tempat tinggal, akan difasilitasi angkut barang dan orang serta tempat tinggal sementara. Dari 7 kavling masih ada 4 yang berpenghuni," tambahnya.

Di sisi lain pihak warga sempat meminta proses penertiban agar ditangguhkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum warga Agustinus Jehandu SH mengungkapkan warga telah mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri Kota Kediri. Gugatan itu telah didaftarkan 24 Mei 2023 dan teregister dengan jadwal sidang perdana pada tanggal 7 Juni 2023.
Untuk nilai ganti rugi, warga berharap akan ditentukan pihak ketiga yakni tim penilai atau appraisal. "Atas kesepakatan bersama antara warga dan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya selama ini warga menuntut ganti rugi bangunan tapi tidak direspon dengan baik dan justru dikirimi surat somasi.

Aset tanah itu sendiri menurut rencana akan digunakan pengembangan RSUD Daha Husada. Menurut salah satu warga yang juga Ketua RT setempat Putut Suharto, warga tidak pernah menolak pengembangan rumah sakit. Karena untuk kepentingan umum. "Namun warga menuntut adanya ganti rugi bangunan," ujar Putut Suharto.(*)

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.