
SURABAYA (Lenteratoday) - Akhirnya penyebab pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupatan Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. terkuak. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr Mia Amiati SH MH, mengatakan bahwa yang bersangkutan karena positif menggunakan narkoba.
Dikutip dari memorandum.co.id, Kajati Jatim mengungkapkan kerkuaknya penggunaan narkoba oleh Andi Irfan ini bermula dari acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu di kantor Kejati Jatim.
Saat kunjungan yang dihadiri oleh seluruh Kajari di jajaran Kejati Jatim ini terlebih dulu dilakukan tes urine. “Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” ujar Mia Amiati dikutip dari memorandum.co.id.
Mia Amiati mengatakan bahwa hasil test urine itu kemudian keluar pada 16 Mei 2023. Pada hasil tes urine tersebut diketahui ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba dengan bahan aktif Metamfetamina.
"Berdasarkan data yang kami miliki, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” ujar Mia Amiati.(*)
Sumber : memorandum.co.id | editor : Lutfiyu Handi