
KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri akan mensertifikasi Tempat Pengolahan Pangan (TPP). Hal itu dinilai diperlukan, selain kuliner harus enak juga wajib memperhatikan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Kota Kediri, dr. Fauzan Adima melalui kegiatan orientasi pengawasan Higiene Sanitasi pangan berbasis risiko bertempat di ruang pertemuan salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu (14/6/2023).
"Saat ini di era globalisasi dan keterbukaan informasi, terlebih Indonesia sudah masuk pasar bebas, maka apapun itu harus bermutu. Baik di bidang kesehatan, restoran, perhotelan, industri, otomotif dan sebagainya," urai dr. Fauzan.
"Salah satu komitmen kita dalam menjaga mutu tersebut adalah dengan adanya sertifikasi. Karena ini adalah sebagai bentuk bukti pengakuan bahwa bidang usaha kita benar-benar bermutu," imbuhnya.
Dari sekitar 136 usaha pangan (restoran, perhotelan, air minum, cafe, dsb) yang ada di Kota Kediri, baru sekitar 16% yang bersertifikasi layak sehat. Menurut dr. Fauzan, hal ini perlu menjadi perhatian banyak sektor termasuk pihaknya guna menjamin mutu pangan melalui sertifikasi.
"Sebagaimana dijelaskan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar saat ini indikator program penyehatan pangan di Kota Kediri pada 2022 telah mencapai 87,5% dan angka ini akan terus ditingkatkan padadi 2023. Kami berharap kita memiliki persepsi yang sama dalam standar keamanan pangan," ucap dr Fauzan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik dan penanggung jawab tempat pengolahan pangan ini supaya dapat mengurus sertifikasi layak sehat, higienis, dan sanitasi sebagai bukti keamanan pangan.
Hal tersebut disambut baik pengelola TPP di Kota Kediri. Sedikitnya 80 orang perwakilan/pengelola TPP di Kota Kediri tampak hadir dan mengikuti orientasi pengawasan Higiene Sanitasi pangan berbasis risiko dengan narasumber Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr. Warisah Sukarjiyah.
Dalam kesempatan tersebut, dr Warisah Sukarjiyah menyampaikan kepada para audiens terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan TPP.
"Peraturan perundang-undangan terkait TPP ini diantaranya UU No. 36/2009 tentang kesehatan, UU No. 18/2012 tentang pangan, Permenkes RI No. 33/2012 tentang bahan tambahan pangan,” papar dr Warisah.
“Juga diatur pada Permenkes RI No. 14/2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatandan Permenkes RI No. 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan PP No. 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan," imbuhnya.
Sementara itu, Roni, salah satu perwakilan pengelola usaha restoran kenamaan di Kota Kediri mengatakan kegiatan ini sangat positif. Ia juga beranggapan bahwa jaminan mutu produk yang dipasarkan adalah hal wajib bagi pemilik usaha khusus bidang makanan.
"Kami rasa peningkatan mutu makanan melalui sertifikasi kesehatan pangan ini penting sekali, selain menjamin kesehatan pangan juga meningkatkan trust konsumen untuk berbelanja produk kami," tutur pria paro baya tersebut. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi