20 April 2025

Get In Touch

Perceraian di Palangka Raya Meningkat, 6 Bulan Sudah Tercatat 208 Kasus

Juru bicara Kepala Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, M. Azhari,
Juru bicara Kepala Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, M. Azhari,

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Kasus perceraian yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, sejak awal Januari hingga minggu kedua bulan Juni 2023 sebanyak 208 kasus.

Disampaikan oleh Juru bicara Kepala Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, M. Azhari, dari 208 kasus perceraian tersebut, ada162 kasus gugatan terhadap istri dan 46 kasus cerai talak. Dari sekian banyak kasus tersebut, sudah dilakukan upaya mediasi agar tidak terjadi perceraian.

"Dalam satu bulan pihaknya menangani cerai gugatan lebih dari sepuluh perkara, dengan gugatan dari pihak Istri paling dominan," papar Azhari, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada tiga hal paling dominan dalam perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Palangka Raya. Pertama, yakni pertengkaran terus menerus, kedua, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, dan yang ketiga adalah faktor ekonomi.

Azhari mengatakan, dalam satu bulan pihaknya rata- rata menangani kasus gugatan cerai lebih dari sepuluh perkara, yang mana kasus yang ditangani Pengadilan Agama Palangka Raya didominasi oleh pihak istri.

“Dari sini terlihat jika jumlah perkara cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak," ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa akibat pertengkaran terus-menerus dan tidak bisa didamaikan lagi, menjadi penyebab semakin banyaknya persoalan yang muncul, sehingga perceraian tidak dapat terelakkan.

Selain itu Azhari menambahkan, persoalan lainnya penyebab perceraian karena meninggalkan istri atau suami dalam waktu cukup lama. Kemudian terkait faktor ekonomi, tidak diberi nafkah secara layak, suami tidak bekerja atau istri tidak bekerja, termasuk tidak diberikan nafkah lahir batin.

"Tidak hanya itu saja faktor penyebab perceraian, ada juga yang dipicu lantaran salah satu pihak melakukan perselingkuhan," terangnya.

Menanggapi masalah itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini, mengatakan jika dilihat dari sisi profesi, maka kasus perceraian terbanyak berasal dari kalangan pekerja swasta. Namun ada juga dari pekerja profesi lain, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan alasan pekerjaan maupun perselingkuhan.

Norhaini menambahkan, perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh pihak suami ataupun istri relatif banyak. Jika pihak perempuan yang berselingkuh, maka suami yang mengajukan cerai talak. Namun jika pihak laki-laki yang berselingkuh, maka pihak perempuan yang mengajukan gugatan.

"Memang banyak faktor terjadinya perceraian, karena itu sebaiknya setiap pasangan berupaya untuk menghindari konflik sehingga bisa memperkecil kemungkinan terjadinya perceraian, karena bagaimanapun juga, anak yang akan menjadi korbannya," pungkasnya.(*)

Reporter : Novita/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.