08 April 2025

Get In Touch

Modus Korupsi di Kementan, KPK: Penempatan Pegawai di Jabatan Tertentu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2023). (Dok)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2023). (Dok)

JAKARTA (Lenteratoday)-KPK mengungkapkan salah satu aspek yang tengah didalami dalam penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yakni soal korupsi dalam penempatan pegawai di jabatan tertentu. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyelidikan.

"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Ali menyebut KPK sering menangani kasus terkait penempatan pegawai secara melawan hukum. Mulai dari jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.
Hal tersebut, lanjut Ali, mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus masif terjadi.

Salah satunya melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), KPK telah menetapkan 8 fokus area, di antaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya. Hal serupa dilakukan terhadap Kementan.

"Hal ini dilakukan, mengingat Kementerian Pertanian, merupakan K/L yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran di atas Rp 10 triliun," pungkas Ali.

Terkait penyelidikan kasus di Kementan ini, KPK mengungkap bahwa setidaknya ada 3 klaster dugaan korupsi yang tengah diusut. Meski belum membeberkan detail klaster tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus di Kementan ini diduga terkait penerimaan gratifikasi, SPJ fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan. Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.

Jokowi Hormati Proses Hukum

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ya, hormati hukum yang ada, hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023), merespons pemeriksaan Mentan Syahrul oleh KPK.

Mentan Syahrul pada Senin (19/6/2023) memenuhi panggilan KPK untuk hadir di Gedung Merah Putih guna memberi keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Syahrul hadir di KPK setelah pengajuan dirinya untuk pengunduran pemeriksaan hingga 27 Juni 2023 direspons lembaga antirasuah itu dengan permintaan kehadiran untuk pemeriksaan pada 19 Juni 2023.(*)

Reporter:dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.