
JAKARTA (Lenteratoday) - Polri telah menerima memori banding dari Irjen Teddy Minahasa. Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy yang dihukum penjara seumur hidup di kasus narkotika.
"Hari ini memori bandingnya diterima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Ramadhan mengatakan, setelah menerima memori banding tersebut pihaknya bakal lanjut mempelajari. Selanjutnya sidang banding bakal digelar."Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sedangkan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati