
NGANJUK (Lenteratoday) - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nganjuk, Firman Adi mendatangi kantor Polres Nganjuk untuk melaporkan seorang Camat yang diduga melakukan penghinaan terhadap profesi pengacara. Tindakan ini buntut dari rekaman saat diduga Camat Patianrowo merendahkan dan mengolok-olok pengacara.
Rekaman tersebut menjadi bukti yang kuat dalam laporan yang disampaikan oleh Firman Adi. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas oknum Camat memberikan pernyataan yang meremehkan pengacara. Mengklaim bahwa pengacara hanya mencari uang dan tidak memiliki prinsip.
‘’Kedatangan ke polres Nganjuk ini untuk melaporkan oknum camat yang dalam perkataanya menghina profesi pengacara,’’ ujar Firman Adi, ketua DPC Peradi Nganjuk, Kamis (22/6/2023).
Firman Adi menjelaskan bahwa dalam pertemuan antara Camat dan pihak yang terlibat dalam sengketa tanah waris, terlihat bahwa ada perbedaan pendapat di antara mereka. Salah satu pihak mengusulkan agar kasus tersebut ditangani oleh seorang pengacara. Namun, yang mengejutkan adalah respons yang diberikan oleh oknum Camat yang mengandung penghinaan terhadap profesi pengacara.
‘’Dalam pertemuan antara Camat dengan pihak yang bersengketa tanah waris antara lain salah satu pihak kelihatanya tidak sependapat mangkanya ingin kasusnya ingin kasusnya dilimpahkan ke pengacara, namun oknum Camat malah memberikan jawaban yang mengandung unsur penghinaan kepada profesi pengacara,’’ ujarnya.
Dalam menghadapi kasus ini, Firman Adi menyatakan bahwa oknum Camat tersebut akan dikenakan pasal berlapis, baik itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP biasa. Firman menekankan bahwa semua pengacara memiliki hak untuk melaporkan kasus ini, karena dalam pernyataan tersebut tidak menyebutkan nama, tetapi hanya merujuk pada profesi mereka.
‘’Jadi terkait hal tersebut kita akan kenakan pasal berlapis baik itu undang-undang UU ITE maupun KUHP biasa, semua pengacara juga berhak melaporkan karena dalam ini tidak menyebutkan nama tapi cuman profesi’’ tegasnya lagi.
Dalam rekaman tersebut, terdengar salah satu pihak menyatakan, "Wes pasrahne pengacara mawon" yang dapat diartikan sebagai "Sudah pasrahkan saja kepada pengacara." Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak tersebut mengusulkan agar masalah yang sedang dibahas ditangani oleh seorang pengacara.
Namun, oknum camat tersebut malah memberikan jawaban yang menghina dan merendahkan profesi pengacara.
“Kalau dipasrahkan ke pengacara itu bukan jalan keluar, Pengacara nyuwun sewu bajingan kabeh saya sudah berpuluh-puluh kali menggunakan jasa pengacara masalah tanah, pidana, dan masalah perangkat desa saya dilaporkan, ya sama saja semua Pengacara ki bajingan, siapa yang punya uang banyak dia yang di bela.” Ungkap oknum Camat tersebut.(*)
Reporter : Abdillah Qomaru/Editor: widyawati