
MADIUN (Lenteratoday) - Dua anggota polisi dituntut 4,6 tahun kurungan penjara. Aiptu Parman Budisantoso (46) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Aiptu Dedy Sukmawan (46) yang bertugas di Kepolisian Sektor Genteng, Kota Surabaya, terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain, menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 4 Tahun 6 bulan. Tuntunan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Ardini juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan melawan hukum, dan tidak mendukung pemerintah. Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya Selasa (4/7/2023) saat membacakan tututunan di ruang Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Sebelumya, dalam kasus yang sama Subandi yang merupakan warga sipil di tutut hukuman pidana kurungan penjara 5 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 112 juncto 132 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Ardini.
Usai sidang kedua penasehat hukum enggan memberikan komentar atas tutuntan dari jaksa penuntut umum. Sidang akan dilanjutan pekan depan dengan dengan angenda pembelaan.
Untuk diketahui pada bukan Maret 2023 satuan reserse narkoba Polres Madiun menangkap 3 orang pengedar narkoba, dari ketiganya diamankan barang bukti 5 gram narkoba jenis sabu senilai 6 juta rupiah. Dalam penyelidikan diketahui 2 orang diantaranya adalah anggota polisi.(*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo/ Editor: Widyawati