Polresta Mojokerto Bekuk 4 Spesialis Pencuri Kabel PLN, 2 Diantaranya Ditembak karena Melawan

MOJOKERTO (Lenteratoday)-Anggota buru sergap Satreskrim Polresta Mojokerto membekuk 4 pelaku spesialis pencurian kabel PLN yang letaknya berada di sekitar gardu trafo. Dua tersangka terpaksa harus ditembak kakinya karena melakukan perlawanan
Kapolresta Mojokerto, AKBP. Wiwit Adisatria saat press release di depan para awak media mengungkapkan tersangka merupakan jaringan komplotan spesialis pelaku pencurian kabel PLN antar kota antar provinsi. "Dua tersangka terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota dibagian kakinya karena sempat melakukan perlawanan.
Ke-empat tersangka yakni, YN (37), RK (27) asal Kabupaten Cilegon, Jawa Barat dan SR (30), IL (28) asal Madura, Jawa-Timur.
"Mereka para tersangka berhasil diringkus di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa-Timur dan selanjutnya digelandang ke Mapolresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengembangan pemeriksaan sementara, mereka mengaku bekerja setiap hari dan melakukan aksi pencurian di wilayah Madura, Gresik, Lamongan dan Mojokerto," ungkap Wiwit, Rabu (5/7/2023). Untuk diketahui penangkapan dilakukan pada Selasa (4/7/2023) malam.
Masih kata Wiwit, dari hasil barang curian tersebut, para tersangka menyetor ke penadahnya yang berada di Kecamatan Kebomas, Gresik. Sehingga saat ini juga menjalani proses pemeriksaan di Polres Gresik.
"Saat ini kita berkoordinasi bersama Polres jajaran guna mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN yang marak di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Di Polres Gresik juga berhasil mengamankan 4 tersangka. Mereka para komplotan spesialis pelaku pencurian kabel listrik milik PLN saat beraksi terbagi menjadi 2 tim,"katanya.
Komplotan tersebut beraksi di banyak TKP diantaranya di Kecamatan Sooko, Gedeg, Jetis dan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Selain itu juga di wilayah Madiun, Lamongan, Gresik, Madura dan Tulungagung. Kerugian yang dialami PT PLN Persero ditaksir sekitar Rp 207 juta.
"Selain 4 tersangka, dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita, 4 karung plastik berisi kabel tembaga yang sudah dikelupas dari kulitnya, 4 gunting besi besar pemotong kabel tembaga, sejumlah plat nopol palsu, 1 unit mobil Mitsubishi X pander nopol A 1752 RH (mobil rental) yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya. Mereka 4 tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Wiwit. (*)
Reporter: Wisnu Joedha/Editor:widyawati