
NGANJUK (Lenteratoday) - Sejak tahun 2003 atau selama 20 tahun terakhir, iklan reklame rokok tetap berdiri kokoh di salah satu area sekolah di Kabupaten Nganjuk. Warga sekitar berharap agar iklan tersebut dijauhkan dari area sekolah karena dianggap sangat tidak mendidik.
Iklan tersebut terlihat di depan SMA 2 Jalan A. Yani dan SD Negeri 2 Ploso Kabupaten Nganjuk pada Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut Sri Minarti, seorang warga setempat, iklan yang berjarak kurang lebih sepuluh meter dari sekolah tersebut sudah berdiri sejak lama.
"Iya, memang benar iklan rokok tersebut sudah lama berdiri sejak 2003 dan sangat tidak mendidik," ujar Sri Minarti, Warga Nganjuk, Rabu (5/7/2023).
Warga setempat berharap pemerintah setempat untuk menghapus iklan tersebut demi menjaga lingkungan yang seharusnya mendukung pendidikan yang baik di sekolah. Mereka berharap agar tindakan segera diambil untuk menjauhkan pengaruh negatif papan reklame rokok dari siswa-siswa yang sedang belajar dan berkembang di sekolah-sekolah tersebut.
‘’Ya harusnya diturunkan karena demi mendukung pendidikan yang baik di sekolah,’’ tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun Lenteratoday, Bupati Nganjuk mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok. Menurut Pasal 4 dalam peraturan tersebut, kawasan tanpa rokok mencakup tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok.
Berdasarkan BAB III Pasal 4 peraturan tersebut, beberapa kawasan tanpa rokok yang dijelaskan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok dan melindungi masyarakat, terutama mereka yang berada di tempat-tempat tersebut.
Reporter: Abdillah Qomaru|Editor: Arifin BH