21 April 2025

Get In Touch

Rapat Ketiga Reperda P4GN, Kapolrestabes Surabaya Ungkap Benturan dengan OPD saat Penindakan

Kapolrestabes Kombespol Pasma Royce bersama pihak BNN, Bakesbangpol, dan Bagian Hukum Pemkot saat mengikuti Rapat Pansus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, Pemberantasan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotik
Kapolrestabes Kombespol Pasma Royce bersama pihak BNN, Bakesbangpol, dan Bagian Hukum Pemkot saat mengikuti Rapat Pansus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, Pemberantasan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotik

SURABAYA (Lenteratoday) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, Pemberantasan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada Rabu, (05/07/2023) di Ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, pihaknya menyampaikan harapan agar Perda menjadi payung hukum berbagai pihak dalam proses penindakan.

Hal yang paling disoroti, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan keluhan di lapangan, utamanya dalam proses penindakan. Seringkali pihaknya berbenturan dengan aturan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu sektor tersebut.

"Jadi ada beberapa tempat yang memang dari sisi penindakan tidak ada yang terlepas dari kepolisian. Cuma kadang-kadang dari kepolisian itu terhambat dengan peraturan. Seperti tempat-tempat hiburan. Di sana itu bersinggungan ada Dinas Pariwisata dan lainnya. Pada saat kita amankan di dalam tempat hiburan, kita tidak bisa menutup tempat hiburan," ungkap Kombespol Pasma.

Dia melanjutkan, selain tempat hiburan, juga terdapat tempat-tempat khusus, contohnya hotel. Pasma mengaku memiliki keterbatasan dalam menindak penyalah gunaan yang dilangsungkan di dalam hotel. Ia mengatakan, pihaknya hanya bisa mengamankan orang, barang bukti, serta saksi-saksi yang lain, namun tidak bisa menutup hotel tersebut.

Maka, dengan adanya pembahasan Raperda ini, ia memiliki harapan. Harapan kepolisian yang pertama adalah ada payung hukum terkait dengan penindakan. Tujuannya mengamankan remaja generasi bangsa. Juga bagi Apartemen tertutup yang menyebabkan Satpol PP tidak bisa cek data penghuninya.

"Dengan adanya PERDA ini, kita bisa diayomi, dipayungi. Jadi bergerak secara keseluruhan. Jadi kita bisa masuk ke apartemen, kita cek siapa yang tinggal di situ. Tempat hiburan juga. Siapa yang berperan di situ. Apabila ada peredaran, disampaikan. Bahwa tempat Anda akan ditutup juga. Peringatan 1,2,3," jelasnya.

Harapan yang kedua, Kombespol Pasma mengatakan ingin membentengi generasi bangsa. Jika biasanya orang mencari kerja harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ia menyarankan untuk ditambahkan dengan pengenalan dan sosialisasi saat SMA.

"Baru nanti kalau mau ke jenjang berikutnya, masuk Pemerintah Daerah, mau cari kerjaan, itu harus bebas narkoba, dan ada konsekuensinya. Itu mulai disosialisasikan. Jadi mulai awal sudah paham," jelasnya.

Dalam rapat yang ketiga ini, Wakil Ketua Pansus John Thamrun mengatakan diskusi sudah memasuki ke dalam inti materi. "Harmonisasi saja antara peraturan yang di bawah dengan yang di atas, terhadap isi-isi materi hukum yang ada di dalamnya. Karena itu kan tidak boleh bertentangan antara aturan di bawah dengan aturan yang di atas, termasuk di dalamnya tentang prinsip hukum Lex specialis derogat legi generali. Sesuatu yang umum tidak bisa mengalahkan sesuatu yang khusus," jelasnya.(*)

Reporter : Jannatul Firdaus/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.