07 April 2025

Get In Touch

Sidang Eks Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Digelar 12 Juli di PN Jombang

Eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin saat diserahkan ke Kejari Jombang, Kamis 22 Juni 2023.(istimewa)
Eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin saat diserahkan ke Kejari Jombang, Kamis 22 Juni 2023.(istimewa)

JOMBANG (Lenteratoday) - Kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah dengan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin, eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memasuki babak baru.

Tersangka yang berdomisili di Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tersebut bakal diadili mulai 12 Juli 2023 mendatang di PN Jombang.

Informasi mengenai sidang perkara kasus ini telah terpublikasi melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jombang dengan nomor register 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg.

Hal itu dibenarkan Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah, tentang persidangan perkara ujaran kebencian menyeret nama pegawai BRIN yang kemudian dipecat tersebut.

"Benar. PN Jombang mengadili perkara pidana Nomor 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg, atas nama Andi Pangerang Hasanuddin, dengan susunan persidangan, Dr. Bambang Setyawan, Hakim Ketua dan Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai Hakim Anggota," ujar Humas PN Jombang, Minggu (9/7/2023).

Untuk perkara ujaran kebencian di media sosial oleh Andi Pangerang ini yang akan menjadi penuntut umum secara langsung adalah Kajari Jombang, Tengku Firdaus.

"Dalam SIPP kami perkara ini masuk dalam pidana khusus, dan untuk klasifikasi perkaranya mengenai informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

Sebagai informasi, tersangka Andi Pangerang dijerat pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sekaligus ancaman kekerasan dengan menakut nakuti, yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Tertera dalam pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Saat masih menjadi peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di Facebook.

Hal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption:

“Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman.”

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Lantas, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023). AP Hasanuddin melontarkan ancaman.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” kata Andi.

Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023).

Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Keesokan harinya, polisi memeriksa 2 saksi pelapor dan Andi sebagai terlapor.

Usai proses hukum maraton di kepolisian sejak 25 April 2023, berkas perkara berikut tersangka Andi dilimpahkan ke Kejari Jombang 22 Juni 2023.

Andi pun menjalani penahanan dan proses penuntutan di Kejari Jombang, dan pada 12 Juli 2023 pekan depan Andi dijadwalkan menjalani sidang perdana.(*)

Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.