Payung Hukum Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Pemkot Batu Fokus Tingkatkan Transparansi dan PAD

BATU (Lenteratoday) - DPRD Kota Batu secara resmi telah menyetujui dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (10/7/2023). Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa peraturan daerah ini bertujuan untuk mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara efektif dan transparan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ranperda ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan tata tertib DPRD, dengan melibatkan proses penyampaian dan pembahasan yang melibatkan Fraksi-Fraksi DPRD serta dilakukan uji publik dengan mengundang stakeholder terkait," ujar Aries, saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/7/2023).
Aries menambahkan, dalam Ranperda PDRD tersebut, mencakup berbagai jenis pajak dan retribusi yang akan dipungut oleh Pemkot Batu. Diantaranya meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).
"Sementara kalau jenis Retribusinya, itu mencakup Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu," tambahnya.
Lebih lanjut, pria berkacamata ini memiliki komitmen kuat untuk menggunakan tarif pajak dan retribusi sebagai instrumen dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dalam pemungutan pajak, sambung Aries, Pemkot Batu tetap berpegang pada asas-asas pelaksanaan pemungutan pajak, termasuk asas yuridis, asas ekonomis, asas umum dan merata, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan, asas waktu, asas rentabilitas, dan asas resiprositas.
"Jadi hal ini penting untuk memastikan bahwa pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat. Tarif retribusi juga akan kami tetapkan secara seimbang antara biaya operasional pelayanan dengan retribusi yang dipungut, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," urainya.
Selain itu, Aries juga menyampaikan bahwa Pemkot Batu akan menerapkan digitalisasi dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah nantinya. Menurutnya, dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini, pengelolaan pajak dan retribusi akan dapat dilakukan secara online dan terintegrasi, mulai dari pencatatan pendaftaran, pendataan, pembayaran, penagihan, hingga proses bisnis lainnya.
"Kemudian kami juga akan meningkatkan perhatian perhatian khusus dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dan berusaha di Kota Batu, serta memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di daerah. Nah insentif fiskal ini akan diberikan berdasarkan pertimbangan kondisi tertentu objek pajak, seperti apakah mereka mendukung pelaku usaha mikro, mendukung program prioritas daerah, dan mendukung program prioritas nasional, itu," terangnya.
Diakhir, Aries menyebutkan, sebelum benar-benar diterapkan sebagai Perda, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, selanjutnya masih akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, untuk kemudian diajukan pada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.(*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati