
MALANG (Lenteratoday) - Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban dengan mencopot ratusan reklame yang dianggap telah melanggar tata tertib di tiga titik lokasi.
"Ini kami melakukan penertiban pada kurang lebih 100 lembar reklame, karena truknya sudah ndak muat. Harusnya sih banyak," ujar Anggota Satpol PP Kota Malang bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU), Basori, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (12/7/2023).
Basori menyebutkan, reklame-reklame yang ditertibkan tersebut kebanyakan merupakan banner promosi rumah dan properti yang penempatannya melanggar aturan dan izin pemasangan yang telah habis berlaku. Meskipun telah mengetahui aturan yang ada, Basori mengatakan banyak pemilik reklame yang bandel dan melanggar ketentuan tersebut.
"Jadi ini ditertibkan terkait penempatannya yang menyalahi aturan dan izin pemasangan yang habis. Karena mereka sebenarnya tahu, cuman kadang-kadang ada owner yang nakal. (Reklame) dipasang di pohon kemudian dipaku, terus masang di tiang listrik, tiang telepon, itu kan ndak boleh," tambah Basori.

Lebih lanjut, Basori menjelaskan bahwa penertiban kali ini dilakukan di tiga titik yang menjadi fokus, yaitu Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Borobudur. Pihaknya menyebutkan, apabila reklame berizin dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, pemiliknya akan datang sendiri untuk memperbaikinya setelah mendapatkan edukasi dari Satpol PP.
"Jadi kalau misalnya ini kali pertama mereka memasang reklame dan mereka tidak mengetahui aturannya, itu kami berikan edukasi. Tapi kalau yang membandel, biasanya akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," lanjutnya.
Namun dalam hal ini, Basori menjelaskan bahwa tindakan tipiring merupakan ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebab menurutnya, setiap tempat yang tidak memenuhi persyaratan pemasangan reklame juga telah diberitahukan mengenai perijinannya.
"Saat ini kami melakukan kegiatan penertiban ini setiap hari. Meski kadang-kadang reklame yang telah ditertibkan muncul kembali dengan kesalahan yang sama, kami akan terus melanjutkan kegiatan ini," tutup Basori.
Sebagai informasi, sebelumnya Satpol PP Kota Malang juga telah melakukan penertiban pada reklame yang dimanfaatkan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Malang telah berhasil meringkus puluhan reklame politik di 17 titik yang tersebar di Kota Malang. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi