
SURABAYA (Lenteratoday) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) mengukuhkan Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas UPP) sebagai upaya memberantas pungutan liar (pungli).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan pengukuhan satuan tugas tersebut menjadi sinyal bahwa jajaran Kemenkumham Jatim tidak main-main dalam melakukan revitalisasi UPP.
"Sekaligus mencerminkan komitmen kami dalam memperkuat integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari," tuturnya, Kamis (12/7/2023).
Sebagai kantor wilayah, Kanwil juga sebagai pelaksana teknis, serta sebagai pembina bagi 63 satuan kerja yang ada di jajaran itu. "Oleh karena itu menjadi tantangan tersendiri untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien melalui intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, serta wewenang lainnya yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar," ucapnya.
Menurut dia, tugas yang diemban oleh Satgas UPP tersebut tidaklah mudah dan diperluas keberanian, ketabahan, dan dedikasi yang kuat. "Dan saya yakin seluruh anggota unit ini memiliki kemampuan dan keberanian yang tinggi untuk menjalankan tugas berat tersebut,” ujarnya.
Imam juga mengajak pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas pungutan liar. "Jadilah mata dan telinga yang terbuka dalam mendeteksi praktik-praktik ilegal dan berani melaporkannya kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar,” katanya.
Dalam pengukuhan Satgas UPP tersebut hadir Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Dhahana Putra, Staf Khusus Menkumham Bidang Pengamanan dan Intelijen Krismono, Koordinator Satgas Pencegahan UPP Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin, serta perwakilan dari Polda Jatim. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi