06 April 2025

Get In Touch

Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, Pelaku Gunakan Aplikasi MiChat

Pelaku TPPO berinisial MH yang berhasil diamankan Polresta Palangka Raya
Pelaku TPPO berinisial MH yang berhasil diamankan Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya, pada 16 Juli 2023 lalu.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, pelaku yang berhasil diamankan terkait kasus TPPO ini adalah seorang pria berinisial MH berusia 26 tahun, warga Provinsi Kalimantan Selatan. Kasus kejahatan yang ia lakukan adalah menjual seorang perempuan berumur 19 tahun dengan tarif Rp 300 ribu.

"Diketahui antara pelaku dan korban memang memiliki hubungan pertemanan dan aksinya di Kota Palangka Raya baru berlangsung selama dua minggu melalui Aplikasi MiChat," papar Andiyatna, Selasa, (18/7/2023).

Ia menjelaskan, adapun aksi nekat yang dilakukan oleh MH menurut pengakuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan temannya sehari-hari. Dalam aksi tersebut yang bersangkutan menjual teman perempuannya ke pria hidung belang dengan motif untuk mendapatkan sejumlah uang.

Dari hasil penjualan jasa tersebut MH mendapatkan bagian sebesar Rp150 ribu hingga Rp 400 ribu per harinya. Karena merasa mendapat pemasukan dengan cara yang cukup mudah, maka pelaku melanjutkan aksinya memasarkan rekannya melalui akun aplikasi yang sudah dibuatnya dengan menggunakan foto profil yang bersangkutan.

"Saat ini pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang," ungkap Andiyatna.

Ia melanjutkan, sedangkan ancaman pidana yang akan dihadapinya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 600 juta.

Selain itu Wakapolresta juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mewaspadai dan melindungi anaknya dari kejahatan TPPO.

"Para orang tua, khususnya yang memiliki anak perempuan, awasi dan jaga anak anda, hindari menggunakan aplikasi MiChat maupun aplikasi sejenisnya, agar tidak menjadi korban para pria hidung belang ataupun oknum pelaku TPPO," tegasnya.

Di tempat yang berbeda, Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengutarakan dalam upaya mencegah kasus TPPO, perlu dilakukan sosialisasi secara masif oleh Pemda baik Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalteng, agar tidak semakin berkembang.

Siti menjelaskan, selama ini pelaku TPPO biasanya mencari target masyarakat kalangan ekonomi lemah yang minim pengetahuan sebagai korban. Para korban diiming-imingi menjadi pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri dengan penghasilan yang cukup menjanjikan (*)

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.