06 April 2025

Get In Touch

Sidang Perdana Pengancaman Warga Muhammadiyah di PN Jombang, Eks Peneliti BRIN Didakwa 2 Pasal

Sidang perdana dengan terdakwa mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di PN Jombang.(sutono)
Sidang perdana dengan terdakwa mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di PN Jombang.(sutono)

JOMBANG (Lenteratoday)– Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (29), didakwa melanggar dua pasal Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Aldi Demas Akira dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setiawan, di ruang sidang Kusuma Admaja di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (12/7/2023).

Persidangan itu sendiri tidak menghadirkan terdakwa. Terdakwa Andi mengikuti sidang secara online (daring) dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan JPU dan kuasa hukum terdakwa hadir di persidangan.

Andi diseret ke meja hijau atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial Facebook.

Dalam dakwaan JPU, dakwaan pertama pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian dakwaan kedua pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Unsur pasal dakwaan pertama dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Ras, Suku, Agama dan golongan,” kata Jaksa Aldi Demas Akira.

Selanjutnya, unsur dakwaan kedua dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut–nakuti yang ditujukan secara pribadi.

“Untuk barang bukti, di persidangan kita sajikan,” ujar Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ini, usai sidang.

Ketua PN Jombang Bambang Setyawan yang menjadi ketua majelis hakim didampingi Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai hakim anggota.

Adapun kuasa hukum terdakwa yang hadir di persidangan ada empat orang. Yakni Suparno, Palupi Pusporini, Iwan Pujianto, dan Suharno.

Kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini menyatakan terdakwa menerima isi dakwaan dua pasal itu. Menurut Palupi, sejauh dibacakan dalam persidangan tidak ada keberatan karena dinilai cukup.

“Sehingga kami tidak mengajukan keberatan dan sesuai statemen hakim sidang akan dilanjutkan pekan minggu depan dengan agenda pembacaan saksi–saksi,” kata Palupi usai sidang.

Palupi memastikan, untuk sementara isi dakwaan diakui oleh terdakwa. Pihaknya juga menyiapkan saksi untuk persidangan lanjutan.

“Akan kami ajukan saksi yang meringankan, tapi akan ada beberapa saksi akan kami konfirmasi kemudian,” jelasnya.

Lebih lanjut Palupi belum bisa memastikan akan memenangkan persidangan itu, karena ranah tersebut masuk materi pembuktian.

“Apapun akan kami coba untuk demi hak terdakwa akan kami lakukan pembelaan,” ujar dia.

Andi Pangerang Hasannudin terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada ormas Islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 H.(*)

Reporter: sutono/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.