21 April 2025

Get In Touch

New Normal, Ojol Belum Boleh Angkut Penumpang

New Normal, Ojol Belum Boleh Angkut Penumpang

Jakarta- Angin segar belum berembus bagi ojek online (Ojol) dan ojek konvensional di era new normal. Pemerintah Indonesia kembali menangguhkan sementara operasional untuk mengangkut penumpang.

Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.
Lebih jelasnya penangguhan tersebut tertuang dalam poin H nomor 2 terkait Protokol Transportasi Publik, berikut bunyinya.

"Pengoperasian ojek konvensional / ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,"dikutip Minggu (31/5).

Sementara pada aturan penggunaan transportasi umum yang sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, ada ketentuan wajib membawa helm sendiri bila terpaksa menggunakan transportasi umum.

Tentu saja, adanya larangan ojek online dan ojek konvensional mengangkut penumpang itu, mendapatkan tentangan keras dari asosiasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia.

"Tidak semestinya dilarang, sebab kami telah membuat dua protokol. Protokol kesehatan dan protokol 'Basic Personal Hygiene' yang dapat diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada new normal," ujar Igun Wicaksono, Ketua Presidium Garda Indonesia kepada kumparan, Sabtu (30/5).

Padahal, kata Igun, selain menyiapkan protokol kesehatan dan protokol Basic Personal Hygiene, pihaknya juga berencana menerapkan penggunaan sekat pembatas guna meminimalisir sentuhan antara pengemudi ojol dan penumpang. (Ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.