
JAKARTA (Lenteratoday) - Bareskrim Polri b melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemanggilan rencananya dimulai pekan depan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya rampung menganalisa transaksi keuangan Panji.
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Meski begitu, Whisnu masih enggan merincikan saksi yang akan dipanggil terkait dugaan TPPU Panji itu. Ia hanya menyebut, seluruh pihak yang dinilai terlibat akan dimintai keterangan."Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan," ucapnya.
Bareskrim memang saat ini mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang. Hal ini dilakukan setelah PPATK melakukan pemblokiran ratusan rekening yang berkaitan dengan Panji, juga Al-Zaytun.
Namun penyidik kini masih berfokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pria tersebut.
Penyidik masih merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.(*)
Reporter:dya,rls/Editor:widyawati