06 April 2025

Get In Touch

Hari Ini, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumdin

Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar
Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar

SURABAYA (Lenteratoday)- Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Surabaya, mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi bakal menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (20/7/2023) hari ini. Total, ada 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang bakal menyidang Samanhudi.Diketahui, Samanhudi didakwa terkait kasus perampokan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso.

Kuasa Hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudianto, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadiri sidang perdana itu di PN Surabaya.“Iya. Sudah pasti ini. Sidangnya Kamis,” ujar Joko saat dikonfirmasi.

Joko mengatakan, kliennya sudah menjadi tahanan penyidik Polda Jatim selama 7 bulan sejak penangkapan yang terjadi pada akhir Januari 2023.

Samanhudi ditangkap penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (27/1/2023) atas keterlibatannya dalam dugaan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada Senin (12//12/2022).

“Saat ini beliau dititipkan di ruang tahanan Polresta Sidoarjo,” lanjutnya.

Menghadapi persidangan tersebut, Joko mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti yang dinilai akan meringankan posisi kliennya menghadapi dakwaan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Joko juga mengatakan, pihaknya dalam proses menyiapkan draf eksepsi meskipun finalisasinya harus menunggu pembacaan dakwaan oleh JPU pada sesi persidangan nanti.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Apa yang disangkakan oleh penyidik akan kami sanggah nanti di pengadilan, bahwa klien kami tidak terlibat pada perampokan itu,” tegasnya.

Samanhudi bakal menjalani sidang di Ruang Kartika 2 PN Surabaya. Sidangnya sekitar pukul 13.00 WIB.(*)

Reporter:dya,ist/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.