06 April 2025

Get In Touch

Penyidik Disebut Temukan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA (Lenteratoday) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya berkoordinasi dengan tim analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU. Mereka menemjkan dugaan penyalahgunaan dalam aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun.

“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan, Jumat (21/7/2023).

Dalam penyelidikan perkara ini, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan interviu terhadap tiga orang saksi.

Ketiga saksi tersebut, lanjut dia, adalah orang yang mengetahui proses penyaluran dana-dana di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Penanganan Al Zaytun disarankan fokus pada penistaan agama
Baca juga: Bareskrim selidiki keterangan ahli terkait TPPU Panji Gumilang

Selain itu, kata Ramadhan melanjutkan juga telah berkoordinasi kepada tiga orang pejabat di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam menyelidik dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat.

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ujar Ramadhan.

Selain kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Hari ini, saksi pelapor Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, dimintai keterangan oleh Penyidik Dittipidum atas laporannya di Polda Jawa Barat.

“Betul saya sedang di Bareskrim, lanjutan laporan saya ke Polda Jabar,” kata Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya tersebut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Ramadjo Puro meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan pengusutan kasus Al Zaytun kepada kepolisian.

Ia menyebut penyidikan masih berproses, pihaknya memerlukan formil-formil yang ada, salah satunya Fatwa MUI dan hasil uji barang bukti di Lafor Polri.

“Fatwa MUI baru kami dapatkan Hari Selasa (18/7) kemarin, itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil Labfor juga baru kami dapatkan,” ujarnya.

Menurut dia, hasil Labfor yang diperoleh akan diuji lagi melalui ahli-ahli yang akan dimintai keterangannya.

“Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua,” kata Djuhandhani.

Kapolri: Butuh Kecermatan

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih berproses di Bareskrim. Penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu," kata Sigit di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Sigit menjelaskan penanganan kasus Panji Gumilang mengalami kemajuan. Menurut Sigit, status Panji Gumilang akan disampaikan ke publik jika sudah saatnya.

"Namun tentunya berprogres dan pada saatnya pasti kita akan sampaikan, pada saat kita kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang," ujar Sigit.

Sigit juga menegaskan penanganan kasus Panji Gumilang ini bukan perkara lambat atau cepat. Namun, kata Sigit, penyidik harus teliti dalam melengkapi alat bukti.

"Saya kira ini kan bukan bicara masalah lama atau lambat tapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya itu bisa dinyatakan lengkap, itu kan butuh kecermatan bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," ujar Sigit.

Soal kapan Panji Gumilang dipanggil lagi, Sigit mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Jika keterangan Panji Gumilang dibutuhkan lagi, penyidik akan kembali memanggil pimpinan Al Zaytun tersebut.

"Tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli kemudian terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan," ujar Sigit.

Selain itu, Sigit mengungkap ada riak-riak selepas penanganan kasus Panji Gumilang. Namun Sigit menegaskan semua itu berhasil dikendalikan.

"Tentunya riak-riak, aksi demo pada saat awal pada saat kita proses ada itu ada namun semuanya bisa kita kendalikan," imbuh dia.(*)

Sumber:antara,ist/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.