06 April 2025

Get In Touch

Direktur PDAU Nganjuk Dilaporkan Kejari soal Dugaan Korupsi

LSM Poros Lintas Aspirasi (POLA) Kabupaten Nganjuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk, Djaja Nur Edy, Jumat (21/7/2023), (Abdillah Qomaru/Lenteratoday).
LSM Poros Lintas Aspirasi (POLA) Kabupaten Nganjuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk, Djaja Nur Edy, Jumat (21/7/2023), (Abdillah Qomaru/Lenteratoday).

NGANJUK (Lenteratoday) - Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk, Djaja Nur Edy dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. LSM Poros Lintas Aspirasi (POLA) mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Ketua LSM POLA Nganjuk, Agung Widhi Pamungkas, dan Sekretaris Kamsuri pada Jumat (21/7/2023) menyerahkan laporan tersebut. “Ada dua poin perkara yang kami laporkan ke Kejari Nganjuk, disertai dengan dokumen bukti-buktinya,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, pertama terdapat selisih angka dana penyertaan modal tahun anggaran 2022 antara perencanaan dan laporan pertanggungjawaban modal senilai Rp 77.919.476. Dalam hal ini, Agung menduga ada upaya manipulasi data untuk membuat nilai tidak sesuai atau tidak seimbang.

Poin kedua terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh direktur utama dalam mengambil kebijakan, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan ini dapat menyebabkan potensi kerugian dalam bisnis perusahaan daerah, PDAU.

LSM POLA mendesak Kejari Kabupaten Nganjuk untuk segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

‘’Hal tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian di dalam bisnis Perumda Aneka Usaha, (PDAU). Maka, kami mendorong pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan tindakan hukum kepada pihak terkait sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi di tubuh PDAU Nganjuk juga telah menjadi sorotan beberapa pihak. Temuan perubahan rencana bisnis PDAU tahun 2022 yang diduga dilakukan secara diam-diam dan temuan tiga versi angka nominal yang berbeda dalam laporan penyertaan modal perusahaan daerah tersebut telah menimbulkan kecurigaan.

Djaja Nur Edy sebagai Direktur PDAU Nganjuk mengakui adanya perbedaan angka nominal penyertaan modal dalam laporan pertanggungjawaban di DPRD Nganjuk. Ia menyatakan bahwa kesalahan penulisan angka tersebut disebabkan oleh persoalan teknis dalam proses audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh PDAU.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Djaja Nur Edy menjelaskan bahwa pada saat ia pertama kali menjabat, terjadi kejadian di mana akuntan dan direktur keuangan perusahaan tersebut mengundurkan diri (resign). Pernyataan ini dapat diartikan bahwa kedua orang tersebut meninggalkan posisi dan tanggung jawab mereka di perusahaan daerah tersebut.

Mengenai alasan akuntan dan direktur keuangan tersebut mengundurkan diri, Djaja Nur Edy tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dalam kutipan berita yang diberikan. Namun, resignasi mereka bisa menjadi indikasi ada masalah atau situasi yang sulit di internal perusahaan pada saat itu.

“Jadi di awal saya masuk itu, akuntan kita resign (mengundurkan diri), juga termasuk direktur keuangannya,” ujar Djaja Nur Edy(*)

Reporter : Abdillah Qomaru /Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.