
SURABAYA (Lenteratoday) - DA (43) warga Jalan Tempel Sukorejo terpaksa diamankan Polsek Tegalsari, Surabaya. DA dilaporkan melakukan penipuan dengan modus "jasa jalur belakang" pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, mengatakan ada dua orang yang menjadi korban DA. Mereka adalah FA (36) dan FI (37). Dari ke dua korban ini, DA berhasil mendapatkan uang belasan juta rupiah.
"Kami sampaikan kasus ini terjadi di tanggal 8 Juni 2023 sampai 21 Juli 2023 dengan korban dua orang," kata Imam saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari, Selasa (25/7/2023).
Imam menyebut kejadian bermula pada tanggal 8 Juni 2023, ketika korban FA meminta tolong kepada DA untuk membantu memasukkan anaknya ke SMP Negeri 10 dan SMK Negeri 12 Surabaya, tanpa melalui tahapan seleksi PPDB 2023.
DA merupakan kakak kelas FA, sehingga FA percaya saat DA mengaku sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Kemudian, FA meminta bantuan DA untuk memasukkan anak-anaknya ke dua sekolah yang dituju. "Itu yang menjadi jalur untuk menjanjikan putra korban tanpa melalui jalur seleksi," ujarnya.
Setelah menyanggupi permintaan FA, DA meminta sejumlah uang dengan total Rp11 juta. Uang tersebut akan dijadikan "bahan pelicin" untuk mengabulkan permintaan dari FA pada PPDB 2023. Rinciannya Rp3 juta untuk ke SMP 10 Surabaya yang akan diserahkan kepada koordinator Dinas Pendidikan Surabaya, kemudian yang Rp8 juta diserahkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk bisa melancarkan untuk masuk ke SMK Negeri 2 Surabaya.
Sementara korban FI awalnya meminta tolong kepada FA untuk dicarikan seseorang yang mampu meloloskan anaknya pada jalur PPDB jenjang SMA/SMK. Dari sinilah FA mengenalkan DA pada FI pada tanggal 5 Juli 2023. kemudian, keduanya berkomunikasi untuk membicarakan syarat soal "jasa jalur belakang".
Sehari setelahnya, FI diminta oleh DA untuk menyetorkan uang senilai Rp9 juta sebagai biaya untuk memperlancar keinginan korban. "Janjinya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Koordinator Dinas Pendidikan," ucap Imam.
Namun, setelah pengumuman PPDB rampung keduanya tak kunjung mendapatkan kejelasan dari DA. Akhirnya FA dan FI pada tanggal 21 Juli 2023 mendatangi terduga pelaku untuk menanyakan soal informasi soal PPDB itu.
Kedua korban, FA dan FI, meminta pertanggungjawaban kepada DA, sebab anak-anak mereka tidak diterima dua sekolah negeri tersebut. "Janji tinggal janji, apa yang dijanjikan tidak terbukti dan tidak terealisasi. Kemudian para korban berkomunikasi dengan kami dan kami amankan saudara DA," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari petugas kepolisian uang yang disetorkan para korban tidak diserahkan kepada masing-masing koordinator di setiap sekolah. Polisi mendapatkan barang bukti, yakni 18 lembar tangkapan layar kaca aplikasi pesan singkat antara DA dan FA, dua lembar mutasi rekening harian, dan tiga lembar rekening bank.
Kemudian, enam lembar tangkapan layar kaca percakapan aplikasi pesan singkat antara DA dan FI dan satu lembar bukti mutasi harian salah satu bank. "Tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 378 KUHP," ucapnya.
Sementara, pelaku DA mengaku total uang senilai Rp20 juta yang didapatkan dari dua korban rencananya akan digunakan untuk biaya berobat orang tua dan memenuhi kebutuhan pribadi. "Saya pakai uang-nya untuk biaya pengobatan orang tua dan sisanya untuk hidup sehari-hari," katanya. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi