06 April 2025

Get In Touch

Kejari Nganjuk Periksa Kepala MI As-Siddiq terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Mashadi Abror, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) As-Siddiq Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, saat mendatangi Kejari Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (26/7/2023).
Mashadi Abror, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) As-Siddiq Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, saat mendatangi Kejari Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (26/7/2023).

NGANJUK (Lenteratoday) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa Mashadi Abror, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) As-Siddiq Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Rabu (26/7/2023). Pemeriksaan ini terkait laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah APBD Jatim tahun 2022.

Menurut pantauan Lenteratoday, Abror tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.00 WIB. Dia masuk ke dalam ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Nganjuk.Tak lama kemudian, Abror diarahkan oleh penyidik Kejari Nganjuk untuk masuk ke ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 5 jam, hingga Abror meninggalkan Kantor Kejari Nganjuk pukul 13.46 WIB."Apa yang terjadi, kita sudah jawab sejujur-jujurnya, sesuai dengan keadaan yang ada, realita yang ada. Minta doanya teman-teman media massa, semoga hal ini cepat terselesaikan, dan anak-anak yang mengaji di madrasah kami bisa menjadi lebih tenang," ujar Abror, usai pemeriksaan. Diakuinya saat ini situasi cukup ketegangan di sekitar lingkungan madrasahnya.

Ketika ditanya mengenai detail materi yang ditanyakan dan jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Abror mengatakan tidak tahu secara pasti."Yang jelas saya sudah bicara sejujur-jujurnya sesuai realita," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Abror dilaporkan oleh perwakilan warga, panitia, dan pengurus MI As-Siddiq. Laporan tersebut disampaikan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk pada hari Senin 3 Juli 2023, dengan kuasa hukum Pamuji S.H., M.H.

Pamuji menyatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan dana hibah untuk pembangunan MI As Siddiq, adalah satu keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertifikat wakaf.

Namun, ada masalah yang muncul terkait sertifikat wakaf yang dimaksud. Pasalnya selama ini kegiatan madrasah berlangsung di gedung madin yang lama. Hal ini menunjukkan bahwa bangunan madrasah telah berdiri di lokasi tersebut sebelumnya.

“Sebagai lampiran persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertipikat tanah wakaf. Padahal di atas wakaf tersebut telah berdiri sejak lama bangunan madrasah untuk Madin (madrasah diniyah) As Siddiq, sedangkan untuk sementara waktu kegiatan madrasah numpang di gedung madin yang lama,” ujar Pamuji, Senin (3/7/2023).

Pamuji memaparkan, sebelumnya pada 2018 masyarakat secara swadaya dan gotong royong telah mendirikan bangunan yang nantinya digunakan untuk madrasah dan saat ini telah berdiri bangunan dua lantai yang terletak di selatan masjid. Namun bangunan itu bukan berasal dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Ia menyebut saat ini juga berdiri bangunan RA (Roudlotul Athfal) dan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan permohonan bantuan dana hibah tersebut.

Bahkan, sebelumnya murid-murid MI As Siddiq sempat ditempatkan di bangunan swadaya masyarakat di selatan masjid. Namun karena perbedaan pendapat di antara pengurus, bangunan tersebut saat ini dikosongkan dan murid-murid. Sehingga kini menumpang lagi di gedung Madin yang lama.

“Bukti-bukti kejanggalan beserta foto-foto bangunan gedung yang kami maksud telah kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan para jaksa,” ujarnya.

Pamuji menyampaikan karena ada kecurigaan terhadap pembangunan gedung di madrasah tersebut, beberapa waktu lalu ia bersama beberapa pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq mengunjungi Kantor Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur utuk klarifikasi.

Hasilnya diperoleh informasi bila Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq diwakili oleh kepala sekolahnya telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada bulan April 2022.

Namun, anggota pengurus madrasah yang lain merasa ada ketidaktransparan dari pihak penerima dana hibah dan mereka menduga bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan seharusnya.(*)

Reporter : Abdillah Qomaru/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.