21 April 2025

Get In Touch

Mantan Kadindik Jatim Ditahan, Diduga Korupsi DAK

Saiful Rachman dan seorang kepala sekolah swasta di Jombang, Eny Rhosidah saat akan ditahan. Foto Inews.id
Saiful Rachman dan seorang kepala sekolah swasta di Jombang, Eny Rhosidah saat akan ditahan. Foto Inews.id

SURABAYA (Lenteratoday) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Saiful Rachman, ditahan setelah dilakukan pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Saiful langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (2/8/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan, Saiful ditahan setelah kejaksaan menerima proses penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim. Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp8,2 miliar.

“Di penyidik Polda ngga ditahan, waktu tahap dua ditahan. Penahanan sesuai kuhap. Terdakwa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Saat ini dibawa Kejari Surabaya karena administrasi ikut Kejari Surabaya,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto dikutip dari beritajatim.com, Rabu (2/8/2023).

Selain Saiful, diserahkan pula ke kejaksaan, tersangka mantan kepala sekolah swasta di Jember, Eny Roshidah. Windhu menjelaskan, kasus itu berawal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang menemukan kejanggalan pada penggunaan DAK tahun 2018 sebesar Rp16,2 miliar.

Dana tersebut semestinya dipergunakan untuk pembangunan ruang praktik dan mebeler untuk 60 sekolah. Namun, duit negara itu diduga tidak direalisasikan seluruhnya sebagaimana mestinya. Dalam pelaksanaannya, Saiful Rachman yang saat itu menjadi Kadindik Jatim bersama tersangka Eny Roshidah tidak melaksanakan pembangunan sebagaimana digariskan dalam DAK tersebut.

"Potensi kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar," kata Windhu dikutip dari viva.co.id.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Saat akan dikonfirmasi, Saiful menolak untuk memberikan komentar dan hanya bungkam sambil digiring petugas menuju mobil tahanan. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.