
JAKARTA (Lenteratoday) - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur proyek Gigabit Passive Optical Network (GPON) anak perusahaan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023) dikutip dari tempo.co.
Dua tersangka tersebut yaitu AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), anak perusahaan Jakpro, periode 2015-2017. Kemudian, LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2018.
Ramadhan mengatakan penyelidikan kasus tersebut bermula laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta. Kemudian ditindak lanjuti hingga akhirnya tersangka mengerucut pada dua nama tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, anggaran ini dipergunakan dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON 2017-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo bersumber dari APBD. “Dugaan korupsi ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” kata Ramadhan.
Adapun dua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” kata Ramadhan. (*)
Sumber : tempo.co | Editor : Lutfiyu Handi