06 April 2025

Get In Touch

KPK Ajukan Kasasi Putusan Bebas Gazalba Saleh

Hakim Agung Gazalba Saleh
Hakim Agung Gazalba Saleh

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas divonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Ali mengatakan pengajuan kasasi melalui panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Kasasi itu diajukan usai KPK menerima salinan putusan bebas kepada Gazalba Saleh. Dia juga menandaskan bahwa tim jaksa telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah divonis bebas di pusaran kasus suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, dikutip dari detik.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. (*)

Sumber : Detik | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.