
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 930 gram, yang dilaksanakan di lobi Mapolresta Palangka Raya, Rabu (9/8/2021).
"Pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti seberat sekitar 930 gram sabu hasil penyitaan dari beberapa kasus," papar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (9/8/2023).
Barang bukti tersebut, ia menerangkan, diperoleh dari pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Palangka Raya. Adapun pelaku yang telah diamankan sebanyak enam orang, dengan inisial ES, RP, MA, PA, LP dan AB.
Budi melanjutkan, sedangkan untuk rincian barang bukti yang diamankan dari lima kasus dan enam tersangka tersebut adalah, tersangka ES dengan barang bukti 12,64 gram, RP 3,35 gram, MA dan PA 39,6 gram.
Selanjutnya dari tersangka LP berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 593,85 gram dan dari tersangka AB barang bukti yang diamankan kurang lebih seberat 281,41 gram.
"Alhamdulillah kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini berjalan dengan lancar dan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tuntas narkoba," ungkapnya.
Kepala BNNK Palangka Raya, I Wayan Korna, yang turut menyaksikan kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja keras Polresta Palangka Raya dan pihak terkait lainnya dalam memberantas narkoba.
Ia berharap kerjasama yang baik dapat terus terjalin antara pihak Kepolisian, BNN, dan pihak terkait lainnya, dalam upaya menjadikan Palangka Raya Kota yang bebas dan bersih dari narkoba.
"Tentu dalam hal ini partisipasi dan dukungan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya sangat kami butuhkan dalam rangka mencapai misi tersebut," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi