06 April 2025

Get In Touch

Polres Mojokerto Ringkus Dua Wanita Pelaku Investasi Bodong Rp 3,7 Miliar

Kedua tersangka investasi bodong Melani Widiastuti dan Sulistyani saat ditanya Wakapolres Mojokerto Kompol. Afner Pasaribuan
Kedua tersangka investasi bodong Melani Widiastuti dan Sulistyani saat ditanya Wakapolres Mojokerto Kompol. Afner Pasaribuan

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar sekaligus meringkus dua wanita pelaku investasi bodong berkedok bisnis distribusi kosmetik. Kedua wanita tersebut yakni, Melani Widiastuti (29) pemilik butik warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani (30) pemilik online shop asal Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dalam press release, Waka Polres Mojokerto, Kompol. Afner Pasaribuan didampingi Kasatreskrim, AKP. Imam Mujali mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah mendapatkan laporan dari sejumlah korban. Setelah pemeriksaan dan meminta keterangan beberapa saksi, akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Dan hasilnya, menetapkan kedua wanita pengusaha tersebut sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong alias penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap sejumlah korbannya.

"Bisnis investasi dengan keuntungan sangat menggiyurkan ini dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2020 hingga 2022 dengan jumlah total korbannya mencapai sebanyak 82 orang dari berbagai daerah diantaranya Kalimantan, Pasuruan, Malang, Surabaya, Tangerang, Jepara, Cilengsi-Jakarta, Madiun, Blitar, Kediri, Nganjuk, Sidoarjo dan Kab/Kita Mojokerto. Mereka para korbannya dijanjikan keuntungan dari modal yang disetor kepada kedua tersangka selama 2 pekan mencapai 10 - 25 %. Dalam perhitungan sementara, nilai investasi mencapai Rp. 3.7 Miliar," ungkap Afner, Senin (14/8/2023).

Masih kata Afner, kasus dugaan investasi bodong alias penipuan dan penggelapan ini berhasil terungkap setelah adanya laporan korban, dimana modal yang disetorkan oleh para korban kepada para tersangka uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi guna membeli beberapa aset yang saat ini berhasil disita.

"Sejauh ini sudah ada sebanyak 5 korban yang melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan kerugian sekitar Rp. 1 Miliar. Sementara barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Nopol S 64 NBI, 1 Unit Truk Colt Diesel Mitsubishi Canter, 2 unit motor Vespa Nopol S 6444 NBI dan Kawasaki Ninja Nopol S 4536 QV serta uang tunai Rp. 20 Juta. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta ikut membantu dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Afner. (*)

Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.