
JAKARTA (Lenteratoday)-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka telah menunjuk tim jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-taman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (19/8/2023).
Ketut menjelaskan, tim jaksa peneliti mempunyai waktu 14 hari untuk menelaah berkas perkara tersebut.
Bila dinyatakan lengkap atau P-21, Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan. Namun bilang belum lengkap atau P-19, penyidik Bareskrim perlu kembali melengkapinya sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Kita masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHP," jelasnya.
Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana di dalamnya.(*)
Reporter:dya,rls/Editor: widyawati