MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan transformasi di bidang pendidikan. Salah satunya, kini mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib menyusun skripsi. Sementara, tesis dan disertasi mahasiswa S2 dan S3 (magister dan doktoral) juga tak harus masuk jurnal. Selain itu, Indeks prestasi atau IP tidak lagi jadi satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah. Namun, kini ada bentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Semua aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Namun perlu digarisbawahi, tetap ada syarat dan ketentuan yang berlaku agar mahasiswa ‘merdeka’ dari skripsi. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Bagi mahasiswa kampus yang belum menerapkan kurikulum tersebut, skripsi bisa diganti tugas akhir berupa prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tak perlu pusing sendiri, dalam aturan baru, tugas akhir ini juga dikatakan dapat dikerjakan secara berkelompok. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/08/30082023.pdf
[3d-flip-book id="151376" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/08/30082023.pdf">