21 April 2025

Get In Touch

Satpol PP Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada Ojol hingga Pemilik Toko Kelontong

Sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar Satpol PP Jombang, Rabu (30/8/2023).(Istimewa)
Sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar Satpol PP Jombang, Rabu (30/8/2023).(Istimewa)

JOMBANG (Lenteratoday) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang kembali menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal. Kali ini, sosialisasi bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal itu menyasar komunitas ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), tenaga jasa pengiriman barang atau kurir paket serta pemilik toko kelontong.

Sosialisasi dilakukan Satpol PP Jombang dengan menggandeng pihak Kantor Bea Cukai Kediri di Hotel Green Red Syari'ah, Jombang, Rabu (30/8/2023). Selain menghadirkan pihak Kantor Bea Cukai Kediri sebagai narasumber, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono juga hadir secara langsung pada acara sosialisasi tersebut.

Dari jajaran Pemkab Jombang juga hadir Asisten 1 Setdakab Jombang, Purwanto serta Staf Ahli Bupati Jombang Mochamad Saleh. Adapun sebagai narasumber adalah Hari Purwanti dari Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri.

Kepala Satpol PP Thonsom Pranggono mengungkapkan sosialisasi ini menghadirkan 200 peserta. "Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif ikut mencegah, memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang," ujar Thonsom di sela kegiatan.

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal itu, para peserta dibekali pengetahuan terkait ciri-ciri atau bentuk rokok ilegal. Yaitu pita cukai palsu, tanpa pita cukai polos, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.

"Sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat agar mengetahui ciri-ciri dan bentuk rokok ilegal. Minimal cara melihat bungkus rokoknya. Apabila tidak dilekati pita cukai, dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara," terangnya.

Kepala Satpol PP Thonsom juga mengingatkan sanksi sebagai instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku peredaran rokok ilegal "Terkait penegakan sanksi yang diterapkan kepada warung-warung atau toko-toko yang mengedarkan rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Jombang sesuai undang-undang menyerahkan kepada penyidik Bea Cukai Kediri," kata Thonsom.

Thonsom menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat Jombang agar mengerti terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Ia juga terus mengajak masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Apabila masyarakat menemukan tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah dan tidak lagi membeli lagi rokok ilegal meski harganya murah," pungkasnya.(adv/*)

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.