20 April 2025

Get In Touch

Korban Tewas 'Adu Banteng' Bus di Ngawi Bertambah, Seorang Kenek Sugeng Rahayu

Kondisi Bus Eka dengan Bus Sugeng Rahayu usai tabrakan di Jalan Raya Ngawi-Maospati, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (31/8/2023). (Dok)
Kondisi Bus Eka dengan Bus Sugeng Rahayu usai tabrakan di Jalan Raya Ngawi-Maospati, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (31/8/2023). (Dok)

NGAWI (Lenteratoday)-Korban kecelakaan Bus Eka dengan Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi-Maospati, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (31/8/2023) lalu bertambah satu orang. Terbaru, dikonfirmasi kenek bus Sugeng Rahayu bernama Mochamad Pariyanto meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit. Sehingga, total korban tewas kecelakaan maut itu berjumlah 4 orang.

"Sempat dirawat di rumah sakit, kenek bus Sugeng Rahayu yang terlibat kecelakaan di Geneng pagi ini meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Ahmad Fahmi Adhiatma, Minggu (3/9/2023).

Sebelumnya, investigator Senior KNKT Ahmad Wildan mengatakan kejadian adu banteng yang serupa pernah terjadi medio 2018 silam. Peristiwa itu melibatkan Bus Cepat Eka vs Bus Mira di Jalan Raya Ngawi KM 8-9 tanpa median.

Dia mengatakan jalan tanpa median berpotensi terjadinya tabrakan adu muka seperti yang terjadi antara Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka Cepat di Geneng, Ngawi.

"Untuk kejadian kecelakaan ini (Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka Cepat) saya belum punya cukup faktual untuk dapat menarik suatu kesimpulan. Tapi berdasarkan hasil investigasi kecelakaan beruntun antara Bus Eka vs Bus Mira di ruas jalan Solo Ngawi beberapa tahun yang lalu, kami mengidentifikasi bahwa ruas jalan arteri primer dengan 2 jalur 2 arah tanpa median sangat berisiko terhadap kecelakaan tabrak depan depan dan tabrak depan-belakang," kata Wildan.

Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka Cepat berawal saat dua bus yang melaju berlawanan menghindari pejalan kaki yang melintas. Lalu, kedua bus adu banteng hingga menewaskan sopir dua bus dan pejalan kaki tersebut.

Salah satu saksi, Yoyok, menyebut dari keterangan yang diperolehnya, dua bus ini diduga menghindari pejalan kaki. Nahas, aksi tersebut membuat kedua bus justru bertabrakan hingga ringsek.

Yoyok menyebut, bus ini dari arah berlawanan. Bus Eka dari arah utara atau dari Solo ke Surabaya. Sementara sebaliknya, Bus Sugeng Rahayu dari arah Surabaya ke Solo.

"Ada penyeberang jalan, mungkin mereka menghindari itu terus kena (tabrakan). Yang meninggal dunia 3 orang, yang kritis 1," katanya.

Wildan mengatakan karakteristik lalu lintas mix traffic di lokasi bisa menimbulkan hazard atau bahaya.

"Adanya mixed traffic yang membentuk disparitas kecepatan, ada kendaraan yg berjalan cepat seperti bus dan mobil penumpang dan bisa berjalan dengan kecepatan 80 s.d. 90 km/jam, namun ada juga kendaraan yang berjalan lambat maksimal 30 km/jam seperti truk bawa pasir, motor bawa rumput dan sebagainya," urai Wildan.

Menurut analisisnya yang berpengalaman menginvestigasi kasus bus adu banteng di jalan tanpa median, kendaraan yang sedang melaju kencang dan bermanuver untuk menghindari kendaraan lambat atau pejalan kaki bisa dihadapkan pada kondisi adu banteng.

"Kedua jenis lalu lintas berbeda kecepatan itu berada dalam satu jalur lalu lintas, dan pada suatu ketika bertemu maka pilihan kendaraan yang berjalan cepat hanya dua, pertama kendaraan yang berjalan lambat ditabrak (tabrak depan belakang), atau menghindar ke kanan. Jika saat menghindar ke kanan terdapat lawan dari depan maka dapat terjadi tabrak depan depan," ungkapnya.

Lebih lanjut, soal jalan arteri primer juga tidak direkomendasikan pejalan kaki. Jalan ini difungsikan untuk menghubungkan antar pusat kegiatan nasional atau pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Lebar badan jalan arteri primer minimal adalah 11 meter, dengan kecepatan kendaraan yang melewati jalan ini minimal 60 km per jam.

"Hazard lainnya adalah jalan arteri primer kita sesuai regulasi harus terjaga dari akses jalan minor dan tidak boleh ada pejalan kaki di sana, oleh sebab itu pada jalan arteri primer dilarang disediakan fasilitas pedestrianitation. Namun demikian, pada praktiknya jalan arteri primer kita banyak terdapat akses langsung ke jalan minor dan banyak pejalan kaki di sana, sehingga kecelakaan tabrak samping (crossing) dan pejalan kaki yang tertabrak juga cukup tinggi," sambungnya.(*)

Reporter: dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.