Operasi Tumpas Semeru 2023, Polresta Mojokerto Ringkus 7 Tersangka Pengedar Narkotika

MOJOKERTO (Lenteratoday) -Operasi Tumpas Semeru 2023, Polresta Mojokerto berhasil meringkus 7 tersangka yang diduga kuat masing-masing sebagai pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dari hasil operasi tumpas tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari masing-masing tersangkanya yaitu berupa, sabu-sabu seberat 37,46 gram, pil koplo jenis double L sebanyak 1.385 butir, 4 timbangan digital, 1 alat sabu beserta pipetnya, uang tunai senilai Rp. 715 ribu, 3 unit motor R 2 dan 7 buah Handphone.
Hal tersebut diungkapkan oleh Waka Polresta Mojokerto, Kompol. Yuli Candra Dewi dalam press release yang digelar di ruang pertemuan Aula Hayam Wuruk Mako Polresta Mojokerto, Sabtu (9/9/2023).
Kompol. Yuli Candra Dewi didampingi Kasat Narkoba, AKP. Edi Purwo Santoso dan Kasi Humas, Ipda Agung Suprihandono, SH dan Kasi Propam, Ipda Yuda Yulianto mengatakan bahwa operasi tumpas Semeru 2023 digelar selama dua pekan terhitung sejak 14 hingga 25 Agustus 2023 lalu.
"Ada sebanyak 7 kasus dan 7 tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika serta pil koplo berhasil kita ringkus. Dari 7 tersangka, 1 tersangka merupakan residivis pengedar pil koplo pernah menjalani hukuman di wilayah Jombang. Sementara, 6 tersangka lainya merupakan pemain baru dengan alasan mereka terpaksa melakukan aktivitas karena dituntut kebutuhan hidup dan ekonomi," ungkap Yuli Candra.
Masih kata Yuli Candra, jika diasumsikan secara nilai uang, dari total barang bukti narkotika jenis sabu dan pil koplo yang kita amankan senilai Rp. 52,7 juta.
"Dari sebanyak 6 tersangka yang berhasil kita amankan merupakan warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Para tersangka pengedar sabu ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, bagi tersangka pengedar pil koplo dijerat UU No. 17 tahun 2023 pasal 435 dan atau pasal 436 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Yuli Candra (*)
Reporter: Wisnu Joedha|Editor: Arifin BH