Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Penjualan Bayi, Motif Tersangka Belum Ada Status Pernikahan

MALANG (Lenteratoday) - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penjualan bayi di wilayahnya. Motif di balik tindakan tersebut diketahui karena orang tua bayi yang belum terikat status pernikahan. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Kota Malang, melaporkan aktivitas mencurigakan di grup Facebook bernama "Adopsi Bayi Baru Lahir."
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Danang Yudanto, mengatakan, kronologi dimulai pada hari Minggu, (3/9/2023). Ketika seorang warga melaporkan aktivitas mencurigakan di grup "Adopsi Bayi Baru Lahir." Warga tersebut lantas bergabung dengan grup dan menerima pesan WhatsApp dari admin grup yang menawarkan bayi untuk diadopsi dengan harga mencapai Rp 18 juta.
"Kemudian menyampaikan bahwa bayi tersebut siap dikirim ke Malang dan memberikan nomor telepon dari si perantara (tersangka LA). Perantara tersebut kemudian mengambil bayi dari Sukoharjo, Jawa Tengah, dari orang tua si bayi, AG dan MF. Kemudian memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta sebagai imbalan kepada orang tua bayi," ujar Kompol Danang, saat konferensi pers bersama awak media, Jumat (15/9/2023) sore.
Danang menjelaskan, tindak pidana tersebut terendus pada Selasa (5/9/2023) pukul 07.00 WIB. Saat perantara mengirimkan lokasi bayi untuk transaksi di Kota Malang, di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru.
"Pada waktu itu perantara sudah membawa bayi berjenis kelamin perempuan berikut pakaiannya, dan buku kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Kemudian ketika itu perangkat lingkungan mengamankan si perantara dengan inisial LA, melakukan interogasi sehingga akhirnya tindak pidana ini bisa terungkap," tambahnya.
Terpisah, saat dimintai keterangan terkait motif yang dilakukan. Tersangka MF dan AG selaku orang tua bayi, mengaku belum terikat status pernikahan, sehingga nekat untuk menjual sang bayi guna menutupi status keduanya. Sedangkan tersangka LA, berdalih baru pertama kali ini menjadi perantara dalam transaksi jual beli bayi.

Untuk tindakannya ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, Danang menyampaikan bahwa kasus tersebut, saat ini juga telah ditangani oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk pemantauan kondisi bayi yang baru berusia sepekan ini. Subs Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos- P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah, mengatakan bahwa kondisi bayi saat ini tengah menjalani perawatan di RSSA Malang.
Menurut Laily, saat pertama kali dibawa ke Malang, usia bayi baru menginjak 2 hari dengan berat badan awal 2,23 kg. Rencananya, bayi tersebut akan dirujuk ke UPT Dinsos Provinsi Jatim, sembari menunggu putusan pengadilan untuk proses pengasuhan nantinya. "Tentunya sesuai dengan peraturan pengangkatan adopsi, yakni pengasuhan terbaik adalah keluarga besarnya. Jadi nanti kami akan tracing seandainya ketemu keluarga besarnya, dan bagaimana keputusannya, kami akan melakukan mediasi," ungkap Laily.
Laily menjelaskan sejatinya, proses adopsi harus memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh Permensos Nomor 110 tahun 2009. Di dalamnya, terdapat 30 persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk usia calon orang tua adopsi dan status perkawinan. Tak hanya itu, Laily juga menekankan bahwa proses adopsi bayi tidak pernah dikenakan biaya adopsi.
"Kemudian juga ada perizinan dari 13 tim. Di antaranya ada pengadilan agama, pengadilan negeri, LPA ditingkat Provinsi, biro hukum, Sekda, Dinsos jatim, UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo. Ada prosedurnya, jadi kami di Dinsos P3AP2KB Kota Malang, itu sebatas memfasilitasi," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH